AmboinaHukum & KriminalLingkunganMalukuNasionalPolitik

Dukung PSN di Maluku, Latuconsina : Hak Masyarakat Adat Jangan Diabaikan

potretmaluku.id – Anggota Komite I DPD RI, Bisri As-Shiddiq Latuconsina kembali menggelar pertemuan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Maluku, Rabu (23/7/2025).

Isu yang diangkat selama pertemuan tersebut menyangkut tanah ulayat di Maluku, serta infrastruktur pelayanan BPN di 11 kabupaten/kota, serta yang terpenting adalah proyek strategis nasional (PSN) yang kini dan akan berlangsung di Maluku.

Latuconsina mengatakan, tak mudah mendapatkan satu paket PSN, karena banyak syarat yang harus terpenuhi. PSN memang sangat strategis untuk kemajuan pembangunan di Maluku, namun dalam implementasinya, tidak boleh abaikan kepentingan dan hak masyarakat adat, pemilik ulayat yang terdampak dari program-program tersebut harus diperhatikan.

“Misalnya, salah satu PSN yang akan dibangun di Kabupaten SBB, di atas lahan milik negara (bekas tanah swasta). Tapi daerah-daerah sekitarnya, saya rasa akan terdampak dari masifnya pembangunan kelak,”ujar Latuconsina.

Selain itu, pembangunan infrastruktur untuk mendukung Blok Masela juga akan berdampak terhadap masyarakat adat, terutama para pemilik ulayat.

Berkaca dari pengalaman di daerah lain, jika ada invetasi atau PSN, sering timbul perkara antara masyarakat pemilik ulayat dengan negara atau investor. Hal-hal semacam itu tidak boleh terjadi di Maluku. Harus dicegah sedini mungkin, dan perlu dihindari terjadinya konflik antara masyarakat adat dan negara.

“Hak masyarakat adat jangan diabaikan. Kita melihat di banyak daerah itu sering terjadi, konflik agraria jangan lagi terjadi di tanah para raja ini. Itu akan menghambat dan daerah sangat rugi,”ingatnya.

Menurutnya, salah satu varibel pemicu konflik masyarakat adat dengan negara biasanya karena klaim atas tanah dimana berlangsungnya PSN.

“Dalam perkara ini, tentu peran dari BPN sangatlah dibutuhkan untuk bagaimana dalam pengadaan tanah tidak lantas menimbulkan perkara lain ditengah masyarakat adat,”ujar Latuconsina.

Menanggapinya, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Maluku, Suwinto menyampaikan, untuk proses pembebasan lahan dalam rangka PSN, BPN merujuk pada UU Nomor tahun 2012.

Dimana UU tersebut mengatur tentang asas keterbukaan dalam pembangunan melalui konsultasi publik dengan masyarakat langsung.

Sampai titik finalisasi dari proses pengadaan ada rangkaian panjang yang perlu dilalui. Salah satunya melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat terdampak, agar mereka mengetahuinya secara detil.

Kemudian dilakukan musyawarah ganti kerugian. Dimana msyarakat akan diberi pilihan terkait ganti kerugian yang mereka terima.

“Bagi masyarakat yang keberatan dengan hasil penilaian (tim apprasial), juga diberi waktu dan kesempatan,”ujar Suwanto.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Maluku, Heru Setiawan menjelaskan, cara untuk mengetahui hak kepemilikan tanah, BPN tidak hanya menggunakan keterangan raja atau kepala pemerintah negeri, tapi juga bukti penguasaan fisik.

Kata dia, dinamika yang selama ini dihadapi BPN terkait status dari sebidang tanah ulayat adalah ketiadaan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan tanah ulayat.

Itu sangat berpengaruh buruk terhadap proses pembebasan tanah ulayat yang biasanya timbul ditengah masyarakat adat. “Tanah ulayat yang ada di Maluku pembuktian tertulisnya itu banyak tidak ada. Belum lagi Perda tentang Tanah (hak) Ulayat juga tidak ada,”ujar Heru.

Dia meminta agar senator asal Maluku bisa mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan dan membuat perda semacam terkait masalah tersebut.

Ironisnya lagi, ketika ada proyek strategis, hampir seluruh perselisihan kepemilikan dan batas tanah ulayat (adat) tidak diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku, tapi ujungnya berproses secara litigasi.

Menurut Heru, kondisi tersebut sangat tidak efektif untuk percepatan program karena menyita waktu serta anggaran.

“Kami biasanya berharap perselisihan cukup dimediasi secara adat saja, jangan sampai gugat-menggugat, karena itu hanya membuang waktu dan uang,”tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button