DPRD Provinsi Desak Gubernur Maluku Fasilitasi Konflik Tapal Batas Malteng – SBB
potretmaluku.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail, segera menyelesaikan konflik tapal batas antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Pasalnya persoalan tersebut hingga kini belum juga usai.
Demikian disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary dalam rapat LPJ Gubernur Maluku tahun 2022, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (4/7/2023).
Dalam sebuah video yang beredar diterima potretmaluku.id, Rabu (5/7/2024), Samson mengkritisi kebijakan Gubernur Maluku, Murad Ismail karena dinilai lamban dalam mengatasi sengkarut tapal batas Malteng dan SBB. Wilayah-wilayah yang dipersoalkan seperti di Semenanjung Tanjung Sial dan Kali Mali di Kecamatan Elpaputtih.
Menurut regulasi, kata dia, secara hukum, Semenanjung Tanjung Sial dan Kali Mali Elpaputtih masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten SBB, meski secara adat wilayah itu masuk petuanan negeri-negeri di Leihitu.
Begitu pun di Kali Mali, Elpaputtih. Di sana juga, jelas dia, masuk dalam admistrasi Kabupaten SBB, namun persoalan demikian masih dibiarkan berlarut. Padahal menurut Samson, gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah, yang fungsi utamanya adalah menyelesaikan persoalan antar kabupaten.
“Kami minta persoalan ini menjadi atensi Pemerintah Daerah, terutama gubernur. Secara regulasi Semenanjung Tanjung Sial dan Elpaputtih masuk dalam adminstrasi Kabupaten SBB,” tegasnya.
Meski demikian, dia mengaku, Semenanjung Tanjung Sial secara adat itu merupakan petuanan bagi beberapa negeri yang ada di Leihitu. Tetapi pihaknya tidak mempersoalkan wilayah adatnya, karena regulasi sudah memutuskan Semenanjung Tanjung Sial masuk dalam teritorial Pemerintah SBB.
“Kita tidak mempersoalkan wilayah adatnya. Mestinya ini menjadi wewenang gubernur untuk segera menyelesaikannya, agar warga di wilayah-wilayah itu merasa ada kepastian,” ujarnya.
Dia berharap, sebelum mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023 nanti, gubernur bisa memfasilitasi penyelesaian masalah tapal batas itu, karena ini bagian dari tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Karena dampak dari persoalan tersebut, kata dia, aset-aset di Kecamatan Elpaputtih, yang menjadi milik Kabupaten Malteng belum bisa diserahkan, terutama aset-aset bidang pendidikan.
“Akhirnya penyelenggara pendidikan dasar di wilayah tersebut tidak punya kepastian soal penempatan guru mau pun murid. Karena itu harus menjadi atensi atau perhatian Pemerintah Daerah, terutama gubernur yang punya tugas menyelesaikan konflik antar kabupaten,” pungkasnya. (NAB)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi