MalukuMaluku Tengah

DPRD Maluku Sudah Bentuk Pansus Pengungsi Pelauw

potretmaluku.id – DPRD Provinsi Maluku telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) khusus untuk pengungsi Pelauw. Pansus yang diketuai Amir Rumra ini, beranggotakan 13 orang yang terdiri dari Komisi I, Komisi IV ditambah pimpinan Komisi II dan III.

Ada dua fokus utama kerja Pansus yaitu penyelesaian hak-hak pengungsi dan mengembalikan pengungsi, pasca konflik antarsesama warga Pelauw yang terjadi 11 tahun silam.

“Selama ini Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan sejumlah langkah namun belum tuntas. Untuk itu, kerja Pansus dalam rangka mediasi. Sehingga persoalan yang belum tuntas, bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Amir Rumra yang juga adalah Ketua Komisi I, usai rapat perdana pansus di Kantor DPRD Maluku, Rabu (9/2/2022).

Dia menjelaskan, sebagai langkah awal, Pansus terlebih mencari referensi terkait persoalan di sana, dengan mengundang tokoh masyarakat yang ada di Pelauw maupun Ambon, tokoh agama, saniri negeri, serta para ahli.

“Kita tidak mungkin mendapat informasi sepihak, tetapi mendengar semua informasi dari semua sisi,” ucapnya.

Setelah selesai, Pansus akan memanggil Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Wakil Bupati Maluku Tengah Marlatu Leleury, pimpinan dan Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD, serta forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Maluku Tengah untuk mendapat informasi terkait persoalan dan upaya yang telah dilakukan dalam penyelesaian pengungsi Pelauw.

“Hari Senin 14 Februari kita undang Bupati dan DPRD di sana, karena ini wilayah otonomi adalah Maluku Tengah, sehingga kita sangat harapkan mendapat informasi terkait ini,” tuturnya.

Dirinya berharap dalam pertemuan nantinya Bupati dan DPRD Maluku Tengah bisa hadir langsung, tidak boleh diwakili. Sehingga keputusan dikeluarkan nantinya tidak menimbulkan persoalan lain.

Prinsipnya, ungkap Amir dalam penyelesaian persoalan ini, Pansus tidak menyalahkan satu sama lain, sehingga tidam menimbulkan masalah lain, sesuai semboyan potong dikuku rasa di daging, ale rasa beta rasa, sagu salempeng di patah dua.

“Pansus ini hanya mediasi, beda dengan pansus lain yang menemukan hak dan segala macam, namun tetap menyelesaiakn persoalan tuntas sehingga hak-hak pengungsi di dapat, dan mereka hidup rukun dan damai,”pungkasnya.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button