DPRD Ambon Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu
potretmaluku.id – Komisi I DPRD Kota Ambon ingatkan seluruh perusahaan di Ambon membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I, Muhammad Fadli Toisuta kepada potretmaluku.id mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan imbauan perihal pembayaran THR, baik kepada ASN maupun pekerja swasta pada tanggal 10 Maret kemarin.
Imbauan itu juga merupakan seruan bagi seluruh instansi, baik itu BUMN, BUMD maupun Perusahaan swasta lainnya untuk melakukan pembayaran THR tepat waktu.
“THR paling lambat dibayarkan satu pekan atau tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri,”kata Fadli, Selasa (11/3/2025).
Dia menyebut, sejauh ini memang belum ada ketentuan resmi yang dikeluarkan pemerintah perihal pembayaran THR. Tapi Pemerintah Pusat biasanya mengeluarkan aturan resmi itu sifatnya turunan. Jadi, bila mengacu pada tahun sebelumnya, THR itu paling lama dibayarkan satu minggu sebelum lebaran.
Fadli mengaku, komisi I telah menggelar rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat guna memastikan bahwa pekerja pada perusahaan swasta bisa mendapatkan THR.
“Disnaker akan mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan swasta terkait pembayaran THR karyawan,”ujarnya.
Dikatakan, Komisi I akan memastikan seluruh karyawan swasta mendapatkan THR, dengan melakukan peninjauan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Ambon.
Sebab, setiap momentum hari raya, kebutuhan masyarakat akan mengalami peningkatan. Untuk itu, pihaknya ingin memastikan pembayaran THR kepada karyawan itu berjalan sesuai aturan yang ditetapkan.
“Pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menyambut Idul Fitri,”katanya.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan imbauan kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi agar memberikan bonus THR saat lebaran Idul Fitri kepada para pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Sebagaimana yang diberitakan, bahwa pemberian THR oleh perusahaan Ojek Online itu ditujukan bagi pengemudi sesuai dengan kriteria tertentu.
“Kita juga akan mengundang pihak perusahaan Ojol di Kota Ambon untuk memastikan itu, termasuk perusahan yang memiliki bisnis online,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



