Maluku

Dewan Akan Menyurati Kemendagri Perihal Pengangkatan Ketua DPRD Maluku

potretmaluku.id – DPRD Provinsi Maluku akan segera menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD sisa akhir jabatan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan usai rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian dan penetapan calon pengganti Ketua DPRD sisa masa jabatan Tahun 2019-2024, Jumat (11/11/2022).

“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Maluku, sejak pengumuman dan penetapan dengan keputusan DPRD, maka paling lambat 7 hari setelah paripurna tadi DPRD sudah harus mengirim seluruh surat dan berkas administrasi kepada Kemendagri,” kata Sairdekut.

Menurutnya, surat dan berkasi itu disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku. Setelah surat dari DPRD diterima oleh Gubernur, maka dalam ketentuan yang sama juga menjelaskan paling lambat 7 hari harus menyurati Kemendagri untuk selanjutnya memproses Surat Keputusan (SK) Kemendagri perihal pergantian dan pengangkatan Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.

“Intinya, dalam waktu 7 hari setelah paripurna ini, DPRD Maluku sudah harus menyurati Kemendagri memalui Gubernur Maluku. Dan Gubernur juga diberikan kesempatan waktu 7 hari untuk berproses,” jelasnya.

Menurutnya, pergantian jabatan dalam sebuah organisasi merupakan hal yang biasa. Demikian juga dengan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku.

“Dalam organisasi, pergantian jabatan itu biasa. Karena setiap orang ada masanya, dan setiap masa ada orangnya,” cetusnya.

Sebelumnya, dalam paripurna tersebut, Sairdekut mengumumkan bahwa dirinya ditugaskan untuk melaksanakan tugas ketua hingga ditetapkannya Ketua DPRD sisa masa jabatan.

Tugas yang diemban itu ditetapkan setelah melalui proses musyawarah antar pimpinan DPRD Provinsi Maluku. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button