Amboina

Disperindag Maluku Diduga Jual Belikan Lapak di Pasar Mardika

potretmaluku.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku diduga menjual belikan lapak di Pasar Mardika yang baru selesai direvitalisasi.

Pasalnya, sebagian pedagang yang ada dalam database Disperindag Kota Ambon untuk menempati pasar baru tersebut, tidak kebagian lapak. Padahal, sebelumnya mereka direlokasi agar pasar itu direvitalisasi.

Bahkan, mereka dipastikan akan kembali menempati lapak di pasar itu usai direvitalisasi. Mereka didata oleh Disperindag Kota Ambon berdasarkan bukti pembayaran pajak dan retribusi.

Sayangnya, saat diambil alih oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, puluhan nama yang akan menempati lapak di pasar tersebut diganti.

Menanggapi masalah tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Farfar mengatakan, berdasarkan amanat Undang-undang, tentang penarikan retribusi pasar, itu merupakan domain dari pemerintah kota.

Terhadap persoalan penempatan lapak di Pasar Mardika baru itu, data pedagang yang akan menempati lapak itu adalah pedagang yang sebelumnya direlokasi dari Pasar Gedung Putih sebelum di revitalisasi. Dan mereka yang akan menempati lapak tersebut setelah pasar itu direvitalisasi.

“Jadi itu adalah database pemerintah kota, bukan pemerintah provinsi. Maka akan terjadi caos jika pedagang yang akan menempati lapak disana itu diatur oleh pemerintah provinsi. Karna orang yang harusnya menempati lapak, justru tidak diakomodir,” kata Harry kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, Pemerintah Provinsi dan Kota Ambon harus berbesar hati dan saling legowo. Harus ada koordinasi secara baik supaya mereka ada dalam database itu bisa mendapat hak untuk menempati lapak yang ada di Pasar Mardika baru itu.

Dia menyebut, hingga saat ini persoalan yang terjadi masih berlarut-larut. Dia menduga, ada kepentingan lain sehingga para pedagang sengaja dikorbankan.

“Jangan cuma karena kepentingan kedua belah pihak, lantas yang dirugikan adalah pedagang dan masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.

Dia berharap, jika Pasar Mardika baru itu dikelola oleh Pemerintah Provinsi ataupun Pemkot Ambon, tapi jangan mengorbankan para pedagang yang berhak menempati lapak disana.

“Sebelumnya ada penandatanganan MoU antara pemkot dan pedagang, bahwa pasar itu harus ditempati oleh orang-orang yang benar-benar berhak,” ungkapnya.

Kata Harry, ada informasi bahwa ada dugaan jual beli lapak di pasar tersebut. Dia pun menegaskan bahwa jangan ada transaksional. Karena yang seharusnya menempati lapak itu adalah mereka yang sebelumnya direlokasi untuk revitalisasi pasar.

“Lapak itu tidak boleh dijual, karena pasar itu dibangun bukan dengan APBD, tapi dibangun dengan APBN. Jadi saya kira data yang ada di Disperindag Kota Ambon itu sangat jelas,” tegasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button