Direskrimsus Pastikan Wali Kota Tual Tersangka Korupsi
potretmaluku.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae memastikan Wali Kota Tual Adam Rahayaan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Saat ini, Adam Rahayaan sedang berproses dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual tahun 2016 dan 2017 sebanyak 200 ton, yang merugikan negara sekitar Rp.1,7 miliar. Kasus ini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Pasti jadi tersangka. Tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus kita penuhi, harus kita lengkapi lagi untuk jadi tersangka,” tandas Harold kepada potretmaluku.id, Kamis (24/3/2022).
Dia mengungkapkan, progres penangganan perkara kasus ini telah dilakukan gelar perkara di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Dalam gelar perkara itu, Adam Rahayaan yang terlah berstatus calon tersangka turut hadir. Namun hingga akhir pelaksanaan gelar perkara, ia masih lolos karena belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim, kata Harold, memberikan rekomendasi beberapa hal yang harus dipenuhi penyidik.
“Memang kemarin (Selasa-red) sudah gelar perkara di Bareskrim. Tetapi masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi lagi untuk ditetapkan tersangka,” ungkapnya.
Mantan Kepala Sekolah Polisi Negara Polda Papua Barat ini meyakini, setelah anak buahnya kembali nanti, akan langsung bekerja cepat untuk memenuhi rekomendasi Bareskrim dari hasil gelar perkara.
Menyangkut rekomendasi Bareskrim, Harold enggan membeberkannya lebih jauh. Menurut dia, itu merupakan bagian dari materi penyidikan sehingga tidak bisa dibuka ke publik.
“Rekomendasi itu merupakan materi penyidikan. Jadi tidak bisa disampaikan. Intinya dari hasil gelar kemarin, harus dilengkapi beberapa persyaratan untuk dipenuhi lagi sebelum yang bersangkutan (Adam Rahayaan-red) dijadikan tersangka,” jelasnya.
Untuk penetapan tersangka, Harold yang pernah menjabat Kapolres Ambon dan Kapolres Aru ini, menjelaskan akan dilakukan gelar perkara lagi, karena dalam gelar perkara kemarin belum ada penetapan tersangka.
“Iya, karena gelar kemarin belum ada penetapan tersangka, jadi nanti akan ada gelar perkara lagi untuk penetapan tersangka. Kan ada dua orang calon tersangka. Salah satunya ya Wali Kota Tual itu,” imbuhnya.
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan CBP Tual ini telah berproses di Ditreskrimsus Polda Maluku dua tahun terakhir.
Awalnya kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2018. Pelapornya adalah mantan Plt Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan warga Tual Dedy Lesmana.
Mereka mengendus ada 199.920 kg beras CBP yang disalurkan ternyata tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima. Kemudian Bareskrim melimpahkan pengusutan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan Adam. Hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku telah dikantongi penyidik sejak tahun lalu. Ada kerugian negara sekitar Rp.1,7 miliar.(WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi