AmboinaHukum & KriminalMaluku

Demo, MPMM Desak Kejati Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Sejumlah Proyek di Malra

potretmaluku.id – Sejumlah aktivis Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (4/9/2023).

Dalam aksi tersebut, mereka mereka meminta Kejati Maluku terbuka soal progres penyidikan atas kasus dugaan korupsi sejumlah mega proyek di masa pemerintahan Anderias Rentanubun sebagai Bupati Maluku Tenggara (Malra).

Dalam aksi tersebut, mereka mengungkapkan sejumlah proyek yang dibangun pada era pemerintahan Andeas Rentanubun yang sarat dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

Beberapa proyek diantaranya, pembangunan Pasar Langgur senilai Rp.27 miliar lebih, pekerjaan pembangunan ruas jalan Samawi-Warvur senilai Rp.8 miliar yang diduga fiktif, dan pembangunan kantor DPRD dan kantor bupati yang diduga terbengkalai.

Koordinator MPMM Firman S. Definubun dalam aksi itu menyebutkan, semua kasus yang nilai kerugian keuangan mencapai puluhan miliar itu, telah dilaporkan secara resmi ke Kejati Maluku sejak tahun 2020-2022, namun hingga saat ini belum diketahui hasil penyelidikannya.

“Kami mendesak Kejati Maluku segera tetapkan tersangka atas laporkan dugaan tipikor pembangunan pasar Langgur yang dilaporkan sejak tahun 2022 yang lalu,” tegas Firman.

Menurutnya, pembangunan tersebut telah menghabiskan dana sebesar 27 miliar rupiah namun bangunannya hingga saat ini terbengkalai.

Pihaknya mendesak Kejati segera mengekspos hasil dari laporan dugaan tipikor pembangunan ruas Jalan Samawi-Warvut, dengan nilai kontrak sebesar Rp.8 miliar lebih yang dananya telah cair 100 persennamun ruas jalan tidak ditemukan alias fiktif.

Mereka juga memberikan peringatan keras kepada Kejati Maluku untuk tidak main-main dengan laporan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Dian Pulan Teroat dan pembangunan Gedung DPRD Malra serta pembangunan kantor Bupati Malra yang semuanya terbengkalai.

Mereka mengancam akan menurunkan masa yang banyak, jika dalam waktu dekat ini Kejati tidak merespon tuntutan MPMM.

“Jika pernyataan sikap kami yang bersifat tuntutan ini tidak direspon dalam waktu 3 hari mendatang, maka kami akan turun dalam aksi yang sama dengan jumlah masa yang lebih banyak,” tedas Firman. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button