Kejakti Diminta Usut Tuntas Dua Proyek Mangkrak di Malra
potretmaluju.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta mengusut tuntas dua proyek pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) yang diduga sarat korupsi, yakni pembangunan Pasar Langgur dan Kantor Bupati Malra.
Pasalnya, dua mega proyek yang dikerjakan oleh PT. Fajar Gemilang yang diketahui Direkturnya adalah adik kandung mantan Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun itu hingga kini belum rampung. Padahal 100 persen anggarannya telah digelontorkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Malra.
Berdasarkan data yang diperoleh potretmaluku.id, anggaran proyek pembangunan Pasar Langgur Rp.52 miliar lebih. Sedangkan pembangunan Gedung Kantor Bupati Malra Rp.52 miliar lebih.
Pembangunan Kantor Bupati Malra yang dibangun sejak tahun 2010 itu harusnya dibangun tiga lantai secara bertahap, sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hanya saja, sampai dengan saat ini tidak direalisasikan secara maksimal.
Sampai sekarang, baru satu lantai yang dibangun dengan menghabiskan anggaran sekitar Rp.27 miliar lebih. Kantor Bupati itu baru difungsikan pada Tahun 2020 lalu.
Pembangunan pasar Langgur juga mengalami hal serupa. Proyek yang dibangun dalam lima tahap dengan dua sumber pendanaan, yakni tahap pertama bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Tahun 2015, tahap kedua bersumber dari APBD Tahun 2016, Tahap tiga bersumber dari APBD Tahun 2017, tahap empat dari DAK Tahun 2017 dan tahap kelima bersumber dari APBD Tahun 2018 juga terbengkalai. Total anggaran yang telah dihabiskan kurang lebih Rp.27 miliar.
Salah satu pemuda Malra, Satrio Muhammad Zulfikar Bugis kepada wartawan mengatakan, pembangunan dua mega proyek itu sarat korupsi. Pihaknya menduga ada tindakan penyimpangan pada pembangunan dua proyek besar tersebut.
“Kami menduga ada penyelewengan keuangan negara pada kegiatan pembangunan pasar tersebut, karena realisasi bangunan tidak sesuai dengan besar anggaran yang digelontorkan oleh Pemda Malra,” kata Satrio di Ambon, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, kondisi pasar Langgur hingga sekarang belum layak digunakan oleh masyarakat. Bahkan bangunan pasar itu telah ditumbuhi rumput liar.
Menurutnya, kasus tersebut telah dilaporkan masyarakat ke Kepolisian dan juga Kejaksaan di Malra. Sayangnya, kasus itu tidak dinaikan sampai pada tingkatan penyidikan karena di backup oleh Pemda saat itu.
“Kami berharap ada perhatian serius dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku, untuk mengusut tuntas proyek mangkrak itu,” tegasnya.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menyebut, siapapun yang terlibat didalam pembangunan dua proyek tersebut harus bisa diperiksa. Sebab, telah merugikan keuangan negara yang nilainya cukup fantastis.
“Jika terbukti, harus diadili. Kami juga berharap kasus ini dapat ditangani langsung oleh KPK RI, karena sangat merugikan masyarakat dan juga telah menghabiskan uang negara,” ungkap Satrio. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi