potretmaluku.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) terbitkan surat tugas kepada empat bakal Calon Gubernur (Cagub) Maluku jelang Pilkada Maluku 2024.
Empat balon Gubernur itu masing-masing Murad Ismail (MI), Jeffry Apoly Rahawarin (JAR), Febry Calvin Tetelepta (FCT), dan Barnabas Nathaniel Orno. Selain itu, DPP Hanura juga memberikan surat tugas kepada Abdullah Vanath selaku bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Surat tugas itu diserahkan secara langsung dalam acara silaturahmi Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) bersama Cagub-Cawagub 2024 di Jakarta pada Kamis (23/5/2024) kemarin.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Maluku, Achmad Ohorella kepada potretmaluku.id mengatakan, mereka yang mendapat surat tugas dari DPP adalah bakal cagub dan cawagub Maluku yang resmi terdaftar di Partai Hanura.
Kata dia, sebelumnya ada enam bakal Cagub yang mengambil formulir di tim penjaringan DPD Partai Hanura, namun yang mengembalikan formulir sekaligus mendaftar secara resmi adalat empat cagub tersebut, termasuk satu bakal cawagub itu.
“”Jadi yang yang diberikan surat tugas oleh DPP itu adalah cagub dan cawagub yang telah mengembalikan formulir pendaftaran dan resmi mendaftar di Partai Hanura,” jelas Ohorella, Jumat (24/5/2024).
Kata dia, surat tugas itu diserahkan oleh Ketua Tim Pemenangan Penjaringan Penetapan (TPPP) DPP Hanura, Irjen pol (Purn) Drs. Syahrizal Ahiar dalam acara silaturahmi di DPP.
Bakal Cagub yang hadir dalam acara tersebut yakni MI, FCT dan JAR. Sedangkan Barnabas Orno dan baal cawagub Abdullah Vanath berhalangan hadir dalam acara kemarin.
“Jadi hanya tiga bacagub yang menerima secara langsung surat tugas itu. Sementara Pak Abas dan Pak Abdullah Vanath berhalangan,” terangnya.
Menurutnya, ada beberapa poin yang diinstruksikan kepada para bakal Cagub maupun cawagub yang tertuang dalam surat tugas tersebut.
Mereka diperintahkan melakukan lobi politik dengan partai lainnya agar memperoleh ambang dukungan berdasarkan abang batas sebagaimana dipersyaratkan untuk mendaftar ke KPU.
“Untuk mendaftar di KPU kan bakal calon harus penuhi dukungan partai yang jumlah kursi di DPRD capai 9 kursi. Jadi mereka harus lakukan lobi politik dan membangun koalisi untuk memenuhi syarat itu,” katanya.
Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal partai Hanura, serta melakukan komunikasi dengan pihak eksternal sebagai pencalonan kepala daerah.
Selain itu, calon kepala daerah yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan partai minimum dukungan partai koalisi maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku.
Dia menyebut, surat tugas yang diterbitkan itu merupakan rekomendasi tahap awal bagi para bakal cagub dan cawagub. Surat tugas itu bagian dari seleksi yang dilakukan oleh DPP Hanura.
DPP Partai Hanura akan memutuskan rekomendasi sah kepada salah satu diantara bakal Cagub yang telah memenuhi syarat dukungan ambang batas tersebut.
“Nanti kita lihat kedepan, siapa yang akhirnya memperoleh dukungan ambang batas kursi syarat pencalonan dan mendapat rekomendasi resmi dari Partai Hanura,” ujarnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi