AmboinaEkonomi & Bisnis

Tak Laksanakan Kewajiban Pengelolaan Parkir, CV Karya Sejahtera Terancam Putus Kontrak

potretmaluku.id – CV Karya Sejahtera terancam terancam putus kontrak dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terkait pengelolaan parkir di ibukota Provinsi Maluku ini.

Hal itu disebabkan lantaran sejak ditetapkan sebagai pemenang tender pengelolaan parkir, CV Karya Sejahtera tidak menjalankan kewajibannya secara baik.

Anggota komisi DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw menyampaikan bakal mengusulkan ke Pemkot untuk memutus kontrak kerja dengan CV Karya Sejahtera, sebagai pemenang tender proyek pengelolaan parkir di Ambon.

Menurutnya, jasa parkir merupakan salah satu primadona dari Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan retribusi yang dihasilkan dari proyek tersebut lumayan besar.

Harusnya, dengan kondisi itu, CV Karya Sejahtera bisa menjalankan kewajiban secara baik. Sayangnya, beberapa poin kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.

Misalnya belum mengikutsertakan Juru Parkir (Jukir) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian, dan juga Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Padahal kewajiban itu harus dilaksanakan oleh perusahaan itu yang mempekerjakan karyawannya sebagai jukir,” ujar Lucky kepada potretmaluku.id, Selasa (09/08/2022).

Tak hanya itu, CV Karya Sejahtera juga bertanggungjawab untuk melakukan pengadaan alat progresif yang jumlahnya sekitar 25 sampai 30 ruas jalan pada zona-zona strategis. Karena itu adalah syarat yang disepakati dalam dokumen kontrak.

Kalau ini tidak dilakukan oleh CV Karya Sejahtera, berarti itu masuk dalam kategori wanprestasi. “Bisa saja kita rekomendasikan ke DPRD secara kolektif untuk membuat dokumen terkait dengan pemutusan kontrak kerja,” tegasnya.

Politisi PDIP itu menyebut komisi III beberapa kali telah memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan itu untuk dapat melaksanakan kewajibannya. Tapi sampai sekarang tak kunjung dilaksanakan.

“Jika kedepan ini tidak digubris, maka bisa saja kita desak untuk dilakukan pemutusan kontrak kerja,” ungkapnya.

Kata dia, komisi III juga telah meminta agar kedepan di zona strategis harus diterapkan pembayaran tarif parkir dilakukan secara online lewat sistem QR Code atau Barcode, agar laporannya langsung masuk di dokumen center.

“Itu harus dimanfaatkan agar tidak ada kebocoran pendapatan pada retirbusi parkir,” tandasnya.(HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button