Amboina

Covid-19 Landai, Pemkot Ambon Bakal Cabut Aturan PPKM

potretmaluku.id – Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Pencabutan PPKM itu disampaikan secara resmi oleh penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam konfrensi pers bersama sejumlah awak media di Balai Kota, Jumat (30/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Bodewin menyampaikan, bahwa pencabutan PPKM itu dilakukan dalam rangka penyesuaian sebagaimana yang telah diumumkan secara resmi oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), siang tadi.

“Kalau PPKM sudah dicabut oleh Presiden, otomatis kita juga cabut. Karena kita hanya mengikuti instruksi Pemerintah Pusat,” kata Bodewin.

Dia mengaku, sebelumnya Pemkot Ambon telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 6 Desember sampai 5 Januari 2023 mendatang.

Meski begitu, berbagai sektor diperbolehkan melakukan aktivitas, baik di sektor pendidikan, perkantoran, sektor esensial, ekonomi, makan/minum di tempat umum, pasar tradisional maupun di pusat-pusat perbelanjaan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehata.

“Tidak hanya itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.

Bodewin menyebutkan, pencabutan status PPKM oleh Presiden RI itu berdasarkan situasi pandemi Covid-19 yang semakin landai.

Menurutnya, jika Presiden telah mencabut instruksi tersebut lantaran kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia telah landai, berarti Kota Ambon juga akan menerapkan hal demikian.

“Kalau Presiden sudah menginstruksikan, bila perlu hari ini juga kita cabut,” tegasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button