Cegah Korupsi di SBT, Pemkab dan Kejari Teken PKS
potretmaluku.id – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas menegaskan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pada lingkup pemerintahan Kabupaten (Pemkab) SBT, agar dapat memaksimalkan pelayanan administrasi secara teratur dengan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan Keliobas, saat penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) pihak Pemkab SBT dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, di Aula Pandopo Bupati, Jumat (26/05/2023).
Penandatangan perjanjian kerja sama ini dilakukan, guna mengantisipasi tindak pidana korupsi (tipikor) di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.
Penandatanganan ini dilakukan Bupati Keliobas dan Kepala Kejari SBT Eddy Samrah, dihadiri Forkopimda serta para pimpinan OPD lingkup Pemkab SBT.
“Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam bidang penegak hukum pidana, juga memiliki kewenangan starategis yakni dalam hukum perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam pasal 30 huruf C UU nomor 11 tahun 2021,’” ujar Kepala Kejari SBT Eddy Samrah.
Dia menyebutkan, kewenangan kejaksaan itu meliputi kewenangan penegak hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain berupa pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Smrah, selain kewenangan, kejaksaan memiliki relevansi yang sangat erat dalam rangka melaksanakan salah satu dari tujuh agenda perioritas pembangunan nasional, yang ditetapkan pemerintah RI dalam RPJMN tahun 2020-2024.
“Yaitu dalam hal memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan,” tandasnya.
Terkait dengan hal tersebut, lanjut Samrah, sudah sepatutnya pihaknya melakukan kerja sama, dalam pelaksanaan tugas yang dituangkan dalam nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama, antara Pemkab SBT dan Kejari SBT.
Samrah menambahkan, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum diorientasikan untuk tidak hanya menindak masalah pidana saja, namun disisi lain diharapkan dapat menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
“Termasuk menjaga kewibaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat,” terangnya.
Lantaran itu, Samrah menyebutkan, salah satu aspek penting yang sangat dibutuhkan dan merupakan keperluan yang nyata bagi pemerintah adalah fungsi mitigasi resiko atau pencegahan resiko hukum.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Keliobas mengapresiasi Kejari SBT atas langkah yang diambil.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan” katanya
Menurutnya, perjanjian kerja sama yang dilakukan pada kesempatan ini, merupakan satu komitmen antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri, dalam hal pengelolaan sistem keuangan dan administrasi daerah, serta peningkatan pelayanan pemerintahan yang baik
“ini komitmen kita bersama, dan tentunya pelayanan pemerintahan, pengelolahan administrasi daerah ini di kawal ketat oleh penegak hukum,” pungkasnya.(MC-SBT/TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi