Cari Solusi Konflik Pulau Haruku, Kapolda – DPRD Maluku Rakor
potretmaluku.id – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, kembali memenuhi undangan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (14/4/2022).
Pertemuan ini untuk membicarakan terkait penanganan konflik di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang berlangsung di ruang rapat Komisi I, Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kota Ambon.
Kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Kapolda mengaku datang untuk menjelaskan beberapa hal yang diminta Komisi I DPRD, terkait persoalan penanganan konflik antara Pelauw dan Kariuw.
“Kami sudah menyampaikan, permasalahan ini harus diselesaikan secara komprehensif, kita harus punya strategi baik jangka pendek, sedang, dan jangka panjangnya,” kata Kapolda.
Ia katakan penanganan persoalan antara kedua kampung tersebut tidak harus diselesaikan secara parsial. Sebab, jika diselesaikan secara parsial maka kejadian serupa akan terulang kembali.
“Sehingga saya membangun komunikasi dengan DPRD, agar akar permasalahan persoalan inilah yang harus ditangani dengan baik,” pintanya.
Akar persoalan konflik Pelauw-Kariuw adalah sengketa batas lahan. Masalah status bidang tanah yang disengketakan tersebut, menurut dia, harus segera diselesaikan dengan damai melalui cara adat atau dengan proses hukum. Ini agar ada kepastian hukum sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari.
Bagi Kapolda, akar persoalan konflik Pelauw dan Kariuw, salah satu faktor pemicunya adalah sengketa status lokasi bidang tanah atau lahan yang diklaim masing-masing pihak.
Selama ini, kata Kapolda, kedua negeri hidup rukun dan damai, sampai kemudian ada faktor pemicu yang saat ini sedang didalami penyebabnya. Sebab, persoalan itu tidak tiba-tiba datang dan menjadi besar seperti ini, pasti ada penyebab awalnya.
“Kebetulan sekarang memang terjadi di Pulau Haruku, ada Pelauw dan Kariuw, ada Hulaliu dan Aboru. Tapi ingat, bahwa di Maluku ini ada 52 titik konflik yang punya potensi yang sama. Sehingga akar permasalahan inilah yang harus diselesaikan,” harapnya.
Nengenai persoalan batas-batas sengketa itu, Kapolda menyebutkan, yang harus diturunkan adalah tim terpadu dari Pemerintah Daerah. Karena, permasalahan itu tidak boleh diselesaikan versi masing-masing.
“Di situlah peran Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, yang ada menurunkan tim terpadu dalam persoalan ini. Dan harapan kita juga bisa berkoordinasi baik dengan kita, Pemerintah Daerah provinsi dan DPRD, kita akan bantu itu,” tandasnya.
Mengenai penegakan hukum dalam persoalan itu, Kapolda memastikan berjalan secara transparan, dan akuntabel. Saat ini, proses hukum sedang berjalan, dan kini dalam pemenuhan unsur pengumpulan alat bukti.
“Kita terkendala alat bukti minimnya saksi, kemudian banyak korban yang tidak bisa dilakukan otopsi. Ini salah satu kendala yang terjadi di lapangan, tapi kita tidak akan berhenti untuk melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Kapolda juga katakan telah menyampaikan dalam jangka pendek ini, warga Kariuw di lokasi pengungsian sangat memerlukan segera perhatian dan penanganan khusus. Ini mengenai pemenuhan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatannya.
“Saya juga mendorong kepada Ketua Komisi Satu agar bisa dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah untuk penanganan ini (sandang, pangan dll), karena masyarakat di sana sangat membutuhkan itu,” pintanya.
Dirinya berharap penanganan persoalan di sana tidak hanya dilakukan secara parsial, tapi sudah harus terprogram, baik setiap hari, bulan, bahkan mungkin tahun mengenai kehidupan warga Kariuw.
“Kita berharap ini segera cepat selesai, karena dengan itu semuanya bisa kembali normal,” jelasnya.
Untuk menormalkan situasi dan kondisi di sana, Kapolda tidak henti-hentinya mendorong agar rekonsiliasi yang selama ini tertutup, dapat dibuka kembali ruangan itu dengan semangat damai.
“Rekonsiliasi harus terjaga sehingga rekonstruksi bisa berjalan dengan baik. Inilah keinginan kita, sehingga kita mengharapkan jangan ada pihak-pihak yang tidak memahami persoalan ini secara utuh, kemudian menyampaikan komentar-komentar, yang membuat langkah rekonsiliasi menjadi terhenti bahkan tidak berjalan, malah menimbulkan persoalan baru,” ajaknya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra katakan, semua pertanyaan yang dilayangkan kepada Kapolda ternyata sudah dilakukan. Bahkan Polda Maluku telah melaksanakan hal yang di luar tanggung jawabnya untuk membantu masyarakat Kariu di pengungsian termasuk juga masyarakat Pelauw.
“Termasuk penambahan personil yang dulu 25 sekarang sudah 50. Jadi lima pertanyaan itu dari yang dimintakan semuanya sudah dilakukan secara terang benderang oleh pihak Polda, termasuk dengan penyelidikan kasus penembakan oleh OTK,” jelasnya.
Amir Rumra memberikan apresiasi kepada Kapolda Maluku yang sudah melaksanakan tugas di luar daripada tanggung jawab sebenarnya, termasuk dengan menjaga kondisi keamanan.
“Jadi mengenai dugaan pidananya tidak semua harus disampaikan ke publik, karena ada juga strategi dari Polda. Itu yang paling utama dan penting, adalah bagaimana rekonsiliasi itu bisa terjadi dan masyarakat Kariuw bisa kembali ke negerinya secara damai,” tambah Yance Wenno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku.
Yance menyebutkan apa yang dilakukan oleh Polda Maluku terkait rekonsiliasi, merupakan sesuatu yang paling penting. Sehingga pihaknya juga mengharapkan yang sama bisa segera terwujud.
“Jadi saya kira yang dilakukan oleh Pak Kapolda itu sudah sama sekali berjalan dengan baik, cuma memang ada penilaian-penilaian yang menganggap bahwa Polda belum bekerja maksimal, tapi itu sebenarnya cuma strategi saja terkait dengan penanganan perkara. Karena tidak semua harus dipublish ke publik,” pungkasnya. (WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi