Cara Universitas Mengalahkan Predator Seksual
Ini merupakan perjuangan yang panjang, namun perjuangan melawan kekerasan seksual di universitas-universitas di Indonesia perlahan-lahan mulai mendapat titik terang.
Oleh: Lidwina Inge Nurtjahyo – Universitas Indonesia
Setelah perjuangan panjang, licin dan berliku, mahasiswa dan akademisi di Indonesia sekarang memiliki aturan untuk melindungi mereka dari kejahatan seksualÂ
Pada tahun 2019, lima mahasiswa dari Universitas Indonesia duduk di sebuah ruangan di Fakultas Hukum. Empat laki-laki dan satu perempuan berasal dari dua lembaga yang sangat berbeda: Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia dan Hopehelps UI, sebuah jaringan komunitas yang dipimpin oleh para sukarelawan yang memberikan bantuan kepada para korban kekerasan.
Jarang sekali ada perwakilan dari dua kelompok ini yang berkumpul dan duduk bersama untuk berbicara. Namun, ada satu hal yang menyatukan mereka: kekerasan seksual.
Pertemuan ini diadakan pada saat kekerasan seksual di kampus-kampus menjadi pemberitaan utama di media, seperti Tirto.id, The Jakarta Post, dan VICE Indonesia, yang semuanya melaporkan masalah ini setelah kasus Agni yang menjadi sorotan utama – yang menjadi pemicu gerakan menentang kekerasan seksual di kampus – dan kasus penyair yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Indonesia. Pada tahun 2019, ada lima kasus yang dilaporkan ke Hopehelps yang melibatkan catcalling, mengintip, dan bahkan mengambil gambar mahasiswi di toilet.
Pada saat itu, hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada jalan bagi para korban untuk mencari keadilan. “Kami sangat sedih setiap kali mendapat laporan tentang kekerasan seksual,” kata M. Wildan Teddy, direktur Hopehelps pada saat itu. “Kami hanya bisa mendengarkan cerita para korban. Tapi itu tidak cukup. Korban terkadang tidak mau melapor ke fakultas karena … tidak ada tindak lanjut atas kasus mereka. Atau korban sering disalahkan. Mereka hancur.”
Kelompok-kelompok mahasiswa mengembangkan prosedur untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di kampus. Setelah pedoman tersebut diterbitkan, kampus-kampus lain mengikutinya. Pemerintah kemudian mengesahkan undang-undang pada tahun 2021 dengan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang diikuti oleh Undang-Undang Kekerasan Seksual pada Mei 2022. Peraturan Rektor Universitas Indonesia diberlakukan bulan lalu.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi