AmboinaHukum & KriminalMalukuNasional

BNN Maluku Ungkap 14 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2024

potretmaluku.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengungkapkan total 14 kasus peredaran narkoba sepanjang 2024 di Maluku dengan menyita barang bukti sabu seberat 246,9 gram dan ganja seberat 1.625,9 gram.

Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala mengatakan, dari 14 kasus tersebut, 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka ini merupakan jaringan nasional dan wilayah,” kata Deni Dharmapala saat melakukan jumpa pers akhir tahun di kantor BNN Maluku, Senin (30/12/2024).

Kata dia, 21 kasus diantaranya telah masuk pada tahap P21. Sementara satu kasus lainnya masih dalam proses. Dalam proses itu, kasus terbaru yang berhasil diungkap pada 5 Desember 2024 lalu.

“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 246,9 gram dan ganja seberat 1.625,9 gram,” ungkapnya.

Deni menyebut, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Maluku tidak terlepas dari kerja keras personel bekerjasama dengan pihak Lantamal IX Ambon dan Kanwil Bea dan Cukai Maluku.

Menurutnya, kedua instansi tersebut memiliki kelengkapan sumber daya. “Makanya kita bangun sinergi dan kerjasama dalam memberantas peredaran narkotika di Maluku,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Lantamal IX Ambon, Jim Bawataa mewakili Danlantamal Ambon mengapresiasi upaya yang dilakukan BNN Maluku dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Kami akan siap selalu bekerjasama dan mendukung langkah BNN dalam memberantas narkoba di Maluku,” ujarnya.

Dukungan yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Barang dan Jasa Kanwil Bea Cukai Maluku, M. Baihaqi. Pihaknya bersedia menggerakkan seluruh potensi untuk membantu BNN memberantas narkoba di Maluku.

“Semoga kedepan sinergi ini akan lebih baik lagi dalam kaitan dengan menjadikan Maluku bebas narkoba,” tandas Baihaqi. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button