AmboinaHukum & Kriminal

BNN Maluku Temukan Sindikat Narkoba di Lapas Ambon

NARKOBA DI LAPAS

potretmaluku.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Bea Cukai Maluku dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon saat melakukan pengembangan kasus temuan narkotika, menemukan satu narapidana (napi) pada Lapas Kelas IIA Ambon terlibat sindikat narkoba.

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Kelas IIA Ambon berinisial JP ini, kedapatan terlibat dalam sindikat setelah tim sinergi BNN Provinsi Maluku, Bea Cukai Maluku dan Lapas melakukan pengembangan narkotika.

Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menjelaskan pada Minggu (5/9/2021) pukul 17.00 WIT, atas hasil koordinasi dilakukan pengembangan kasus temuan narkotika oleh Kanwil Bea Cukai dan BNNP Maluku terhadap tersangka lain (di luar lapas) tersebut, kemudian dikembangkan ditemukannya satu napi.

“Satu napi inisial JP yang diduga terlibat atas kasus temuan narkoba oleh Kanwil Bea Cukai Maluku dan BNNP Maluku. Atas kerjasama tersebut ditemukan Barang Bukti berupa 3 buah handphone,” jelas Saiful, Senin (6/9/2021).

Kendati tidak ditemukan barang bukti narkoba pada napi tersebut, namun menurut Saiful dari pengembangan ditemukan HP yang digunakan untuk memuluskan sindikat narkoba tersebut.

“Ini wujud sinergi ini berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 51 bungkus (tersangka terpisah) yang sudah diamankan oleh BNN dan bea cukai beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Saiful mengaku meskipun WBP ini tidak secara langsung bersama tersangka (kurir) lain, namun dari hasil penggeledahan bukti HP adalah bukti keterlibatan yang bersangkutan.

“Barang ditangan orang di luar bukan di dalam lapas nah untuk pengembangannya, kami geledah Napinya ditemukan HP 2 buah milik JP itu. Pengakuannya tidak diedarkan di dalam Lapas tetapi tetap diproses. Pro yustisia akan dilakukan oleh BNN dan sanksi internal Lapas pun akan diberikan sesuai SOP pelanggatan tata tertib,” tandasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka juga menegaskan kasus tersebut akan diproses hingga tuntas. “Ini untuk mewujudkan bukti komitmen Kemenkumham Maluku serius memberantas narkoba,” tandas Nurka.(WEH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button