Hukum & Kriminal

BKSDA dan Polisi Gagalkan Upaya Perdagangan Sembilan Kakatua Maluku di Hative Besar

potretmaluku.id – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku bersama aparat Kepolisian Sektor Teluk Ambon mengamankan sembilan ekor burung Kakatua Maluku dari rumah seorang warga di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, pada Senin malam, 4 Agustus 2025.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIT di rumah milik Yudi Suat. Di lokasi, tim gabungan menemukan sembilan burung endemik Maluku yang dilindungi, sepuluh kandang siap pakai, serta dua puluh keranjang buah.

Seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Mapolsek Teluk Ambon sebelum dipindahkan ke kantor BKSDA di kawasan Kebun Cengkeh.

Informasi awal mengenai keberadaan satwa liar ini berasal dari Polhut Mahir Fredrik Luhukay, yang kemudian berkoordinasi dengan Polhut Ahli Pertama Denny Soewarlan.

Sekitar pukul 19.00 WIT, tiga petugas BKSDA—Fredrik, Denny, dan Petra Kudamasa—tiba di Mapolsek Teluk Ambon untuk meminta pendampingan aparat kepolisian.

Setelah mendapatkan dukungan dari tiga personel Polsek, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, Arwin Rawiky. Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh aparat dan warga.

Kapolsek Teluk Ambon, dalam keterangannya, menyatakan bahwa proses pengamanan berlangsung lancar dan tanpa perlawanan.

Setelah proses identifikasi dan pencatatan, satwa serta perlengkapan yang ditemukan dibawa ke markas BKSDA Provinsi Maluku untuk penanganan lebih lanjut.

Burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) merupakan salah satu spesies burung dilindungi yang statusnya semakin terancam akibat perdagangan ilegal. Penangkapan ini menambah daftar kasus serupa yang kerap terjadi di wilayah Maluku, yang menjadi habitat asli burung tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BKSDA terkait status hukum pemilik rumah. Namun proses penyelidikan tengah berlangsung untuk mengungkap kemungkinan jaringan perdagangan satwa liar di kawasan Ambon dan sekitarnya.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button