Amboina

Tak Gunakan Alat Perekaman dari Pemkot, Wajib Pajak Didenda Sebesar 200 Persen

potretmaluku.id – Seluruh wajib Pajak di Kota Ambon diharuskan menggunakan alat perekam transaksi pajak yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Badan usaha atau para wajib pajak yang tidak menggunakan alat perekam data yang diberikan akan dikenakan sanksi. Hal itu disampaikan Kepala BPPRD Kota Ambon, Rolex De Fretes kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Kata dia, sanksi kepada wajib pajak yang tidak menggunakan alat perekam data transaksi Pemkot Ambon adalah didenda sebesar 200 persen dari pokok pajak.

“Jika wajib pajak yang sudah mendapat alat perekaman data transaksi, namun tidak digunakan dengan baik atau sengaja memanipulasi atau sengaja tidak menggunakan, maka akan didenda 200 persen,” kata Rolex.

Alat perekaman data transaksi yang diberikan ke Hotel, Restoran, Tempat Hiburan, dan Parkiran itu mempermudah Pemkot Ambon dalam memantau pergerakan pajak secara online.

Jika kedapatan wajib pajak tidak membayar denda 200 persen, maka akan dilanjutkan dengan sanksi sedang hingga sanksi berat. “Kita tidak akan mentolelir tindak kecurangan tersebut,” tegasnya.

Sementara bagi wajib pajak yang belum memiliki alat perekam data transaksi, jenis sanksi yang sama tetap diberlakukan, sebab nota yang dipakai pada tempat usaha tertentu telah divalidasi.

“Sanksi diterapkan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri, yang telah diterapkan sejak Oktober Tahun lalu,” tandasnya.

Diketahui, jumlah alat perekam data transaksi yang telah disuplai ke Hotel, Restauran, Tempat Hiburan dan parkiran sebanyak 169. Dengan kalkulasi alat yang dipakai, Portable Data Terminal (PDT) sebanyak 95 buah, Tapping Box hanya satu buah, Transaction Monitoring Device (TMD) 37 buah, dan Mobile Payment Online System (MPOS) 36 buah. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button