potretmaluku.id – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun mengaku lega setelah melaksanakan paripurna pemberhentian terhadap Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno masa jabatan 2018-2023.
Hal itu disampaikan usai memimpin rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode 2019-2024 yang berlangsung pada Jumat (1/12/2023).
Kata dia, meski rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, namun paripurna tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan di kabupaten/kota lain di Maluku seperti di Tanimbar, Kota Tual, Maluku Tenggara, Kota Ambon dan lain-lain, kata Benhur, semuanya kepala daerah hingga jajarannya kebawah itu hadir dalam paripurna pemberhentian masa jabatan kepala daerah.
“Kami juga sudah mengundang mereka, dan mereka tidak hadir. Hanya aneh saja, gubernur dan wakil gubernur tidak hadir,” kata Benhur kepada wartawan usai paripurna.
Meski paripurna itu tidak dihadiri gubernur dan wakil gubernur beserta jajarannya, lanjut Benhur, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat dan wibawa lembaga DPRD Provinsi Maluku.
Sebab, paripurna yang dilaksanakan merupakan amanat Undang-undang. Pihaknya akan menyampaikan laporannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.
“Kami akan diterima oleh Kemendagri pada tanggal 4 Desember,” katanya.
Kata dia, pertemuan di Kemendagri itu telah dijadwalkan tanggal 4 Desember. Sebab, pada tanggal 6 Desember, itu masa akhir penyampaian usulan Penjabat Gubernur.
Pihaknya akan menyampaikan laporan ke Kemendagri terkait tiga nama terbaik calon Pj. Gubernur Maluku berdasarkan proses penjaringan secara demokratis untuk dicermati dan diambil langkah selanjutnya.
“Termasuk juga menyampaikan berita acara paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi