potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon mulai memproses laporan temuan dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang diadukan oleh peserta Pemilu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Suminar Setiati Sehwaky kepada wartawan mengatakan, ada enam laporan dugaan pelanggaran pemilu yang tengah diproses oleh Bawaslu Kota Ambon.
Enam dugaan pelanggaran yang sementara diproses itu baru masuk pada tahap pembahasan pertama, dan akan ada proses-proses lanjutan yang akan dilakukan.
“Sudah ada pada tahap pembahasan pertama, sehingga saya belum bisa menyampaikan diluar dari hasil,” ujar Suminar di Kantor Bawaslu Ambon, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, masalah tersebut baru ditindaklanjuti, dan sementara dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Pelanggaran money politic itu sebanyak tiga.
Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran lain yang ditemukan pada saat proses rekapitulasi, baik ditingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Yang satunya lagi adalah temuan Bawaslu terkait rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU,” katanya.
“Itu saja yang bisa saya sampaikan. Untuk hasi akhir, tetap kami sampaikan ke teman-teman setelah semua proses penanganan ini selesai di Sentra Gakkumdu,” tamba Suminar. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi