Amboina

ASN Pemkot Ambon Disarankan Tunggu Juknis dari Pempus Soal Mudik Nataru

potretmaluku.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon Benedictus Selanno menyarankan para Aparat Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk menunggu hingga adanya petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat (Pempus) mengenai mudik Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 (Nataru).

Menurut Benedictus, jika sudah ada juknis, baru selanjutnya diambil langkah. Dia mengingatkan para ASN di lingkup Pemkot Ambon, untuk sekarang jangan coba-coba mudik tanpa sepengetahuan pimpinan.

“Jangan terburu-buru untuk mudik menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Sebab hingga saat ini belum ada juknis, dan Wali Kota [Richard Louhenapessy] juga belum memberikan arahan resmi mengenai ASN untuk mudik,” tandasnya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (13/12/2021).

Benedictus katakan, mungkin saja ada larangan mudik seperti tahun 2020. Lantaran itu dia mengimbau para ASN Pemkot Ambon agar tetap menunggu arahan dari Wali Kota Ambon.

“Jika juknis Pempus nanti masih sama dengan tahun lalu, maka bagi ASN yang ngotot untuk mudik dapat dikenai sanksi disiplin. Kalau melanggar atau tidak patuh, maka akan dikenai sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, jelang periode Nataru pemerintah terus mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan kemunculan varian Omicron.

“Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 65 tahun 2021 melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa – Bali terhitung tanggal 7 – 23 Desember 2021,” terangnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (9/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lalu, kata dia, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan pengaturan mobilitas pada bidang transportasi darat, laut dan udara. Baik angkuran umum, maupun kendaraan pribadi. Dikarenakan terdapat potensi peningkatan mobilitas masyarakat.

Wiku menjelaskan dalam InMendagri terbaru tidak merubah pengaturan leveling. Namun, menambah aturan terkait pelaksanaan Developmental Basketball League (DBL). Yaitu uji coba pertandingan dengan kapasitas penonton maksimal 25% yang ditentukan Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia dan penyelenggara.

“Serta wajib mengikuti aturan protokol kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” tandasnya.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button