Kepulauan Aru

ASN di Aru Protes Gaji Ditahan, Dinilai Abaikan Mekanisme Hingga Bertentangan dengan Surat Edaran Sekda

potretmaluku.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kabupaten Kepulauan Aru, Boy Alexander Darakay memprotes gaji Juni 2021 ditahan bendahara atas perintah kepala dinas.

Sebelumnya, dia juga mendapat saksi disiplin tanpa disertai mekanisme. Alasan sanksinya, justeru bertentangan dengan surat edaran sekretaris daerah.

Boy menuturkan, latar belakang masalah yang dialami diduga tendensius pribadi Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Jhon Tabela, kepadanya menyusul dugaan proyek mobiler fiktif terungkap. Bukan terkait murni aktivitas masuk kantor.

”Tak ada ketentuan, jika seorang seorang ASN diberikan sanksi teguran disiplin satu disertai gajinya juga ditahan. Ini kan sudah melebihi kewenangan. Saya hanya butuh keadilan,” ujar Boy melalui telepon selulernya, Rabu (9/6/2021).

Dia menyatakan, surat teguran disiplin diserta gajinya ditahan, banyak terjadi kejanggalan dan tak sesuai mekanisme.

Misalnya, kata dia, sanksi disipilin berupa teguran pertama, tanpa melalui mekanisme pemanggilan, pemeriksaan dan tiba-tiba menjatuhkan sanksi, Mei 2021.

Alasanya karena tidak mengikuti apel pagi setiap Senin dan apel rutin di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru. ”Padahal masa pandemi ini, ada pengaturan masuk jam kerja,” jelasnya

Dia mengatakan, ada Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Aru Nomor: 008/412 tanggal 4 Juni 2021 perihal pengaturan jam kerja. Ketentuan surat ini berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.

Ada empat point penting dalam surat itu, diantaranya satu melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan di tempat kerja/perkantoran sesuai mekanisme masing-masing, dua penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat di tempat kerja/kantor masing-masing.

Selanjutnya, tiga menghindari penumpukan kerumunan orang di tempat kerja/kantor masing–masing dan keempat pimpinan OPD dihimbau untuk lebih mengintensifkan penegakan protokol kesehatan 5 M kepada ASN dan Honorer di tempat kerja /kantor masing-masing.

Anehnya, 8 Juni 2021 Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Aru kembali mengeluarkan surat Teguran Nomor 560/40, karena belum melaporkan LHKPN ke Inspektorat.

”Inikan lucu, bagaimana saya mau ke kantor padahal ada surat edaran pengaturan jam kerja itu justeru saya kembali diberikan sanksi. Pak Kepala Dinas melampuai kewenagan dan terkesan mencari kesalahan saya” jelasnya.

Dia menambahkan, tiba-tiba pukul pukul 19.11 WIT, mendapatkan informasi lewat pesan WatsApp dari bendahara bahwa sudah gajian. Namun, gaji bulan Juni 2021 ditahan atas perintah Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.

Latar belakang persoalan ini, Boy yang juga pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Aru menduga karena terungkapnya dugaan pengadaan mobiler fiktif tahun 2019 di Dinas Tranmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Ara. Yakni, pengadaan kursi dan meja.

Kursi dan meja itu, dibuat seolah-olah barang pengadaan baru dan cat pilox. Padahal diduga diambil dari Balai Latihan Kerja (BLK) Dobo.

Selain itu, juga dugaan biaya service kendaraan mobil milik Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, biayanya puluhan juta rupiah.

“Diketahui sejak 2019, mobil tidak ada lagi di Kota Dobo sudah di servis di Kota Tual hingga 2021, tidak pernah kembali,” tandasnya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja, Jhon Tabela yang dikonfirmasi membantah tuduhan itu, dengan suara yang meninggi di ujung telepon. Dia mengatakan, surat teguran disiplin sudah sesuai peraturan berlaku. Untuk sanksi pembinaan, makanya ditahan gaji. Bahkan tak hanya untuk Boy Darkay saja, tapi sejumlah ASN dinas ini juga diberikan sanksi serupa.

”Tidak melaksanakan tugas makanya diberikan sanksi teguran dan pembinaan. Untuk itu gajinya ditahan,” tandasnya.

Disinggung terkait dugaan proyek mobiler fiktif itu, kata Tabela, itu tidak betul. Tabela juga mengaku bahwa sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan. ”Dia sudah melaporkan saya, jadi silahkan saja” tadasnya.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button