Jika di tingkat nasional saja dinasti dan jaringan nepotis bekerja dengan cerdik seperti ular, tapi tidak tulus seperti merpati, maka di RT/RW pun terdampak praktek batil ini. Konsolidasi politik dinasti dan nepotis secara sistemasis ini merusak demokrasi yang berdampak pada menguatnya peran militer dalam ranah sipil.
Politik Dinasti Elit Sipil=Autoimun Demokrasi
Politik dinasti demi mempertahankan kekuasaan dari elit politik menyerang sendi-sendi demokrasi (Petlach & Říčanová, 2025). Berbagai studi menjelaskan pada era Jokowi, demokrasi mengalami kemunduran akibat pengkhianatan Reformasi 1998, pelemahan gerakan sipil, kriminalisasi opisisi dan aktivis, pelemahan KPK, dan resentralisasi lewat berbagai UU utamanya Omnibus Law, serta pemanfaatan polisi dan tentara untuk kampanye politik dan konsolidasi kekuasaan dinasti (Baker, 2023:360; Kenawas, 2023; Wadipalapa, 2025). Dinamika ini berdampak pada persaingan toxic antar para elit demi kekuasaan.
Sejak 2006, Mienterz dalam studinya (hal. 45-46) memperingatkan bahwa konflik kepentingan elit sipil justru memperkuat masuknya militer dalam pemerintahan sipil di Indonesia. Sejalan dengan itu, Gunawan menyimpulkan bahwa inkonsistensi kebijakan pertahanan menyebabkan pelemahan serius supremasi sipil pada militer, dan jika terjadi instabilitas politik, “militer sewaktu-waktu dapat kembali ke ranah politik praktis (2017: 221-222).”
Mirisnya, menurut Wadipalapa et al (2023) bukannya melakukan tugas pengawasan independen, Dewan Perwakilan Raykat (DPR) malahan turut mendukung pelemahan demokrasi dan konsolidasi kekuasaan rezim dinasti. Hal ini terlihat saat DPR “mempercepat” pembahasan dan pengesahan berbagai UU kontrovesial seperti RUU Omnibus Law, revisi UU KPK, revisi UU Pikada dan revisi UU TNI. Revisi UU Pikada tidak disahkan karena demonstrasi masif mahasiswa dan koalisi sipil akibat indikasi kepentingan Si Bungsu dalam pencalonan pilkada. Artinya baik elit legislatif dan eksekutif sama-sama berperan signifikan dalam pengkhianatan reformasi, demokrasi, konsolidasi dinasti rezim yang berimbas pada menguatnya peran militer dalam pemerintahan sipil, melalui Revisi UU TNI yang kontrovesial.
Paradoks Revisi UU TNI
Pengesahan Revisi UU TNI menciptakan paradoks: di satu sisi, pentingnya pertahanan nasional menghadapi kompleksitas ancaman selain perang dan berbagai tantangan lain; namun revisi tersebut juga memperluas peran militer dalam ranah sipil.
Di satu sisi, pembaharuan UU TNI dibutuhkan karna tujuan persatuan nasional, pertahanan negara, penguatan peran TNI dalam menghadapi kompleksitas ancaman selain perang terhadap kesatuan negara, dan usia pensiunan militer. Menurut Kementrian Pertahanan revisi ini perlu karena ancaman terorisme dan kejahatan siber yang kian kompleks (Kemhan, 23/4/2025). Memang terbukti bahwa keterlibatan militer dalam operasi non-perang, utamanya terorisme, efektif dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional (Alexandra, 2020: 60; IPAC, 2015: 11-14).
Di sisi lain, berbagai studi kontra terhadap Revisi UU TNI karena melemahkan supremasi sipil, melemahkan demokrasi, dan berpotensi menghidupkan Dwifungsi militer gaya baru. Revisi UU TNI yang tidak transparan dan melanggar asas partisipasi penuh menunjukan adanya kepentingan lain dari penguasa yang menimbulkan tumpang tindih wewenang, potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ketiadaan pertangungjawaban, meningkatkan supremasi militer ke sipil, serta membebani anggaran (Yudistira et al., 2025; Kurniawan, 2025; Habibie et al, 2025; Yosarie & Oktaviani, 2025; Suryantoro, 2025).
Meskipun pihak pendukung revisi UU TNI mengatakan tidak ada Dwifungsi militer, namun argumen tersebut secara logika gagal karena perluasan peran militer ke ranah sipil justru adalah perwujudan Dwifungsi TNI. Seperti dilaporkan Tempo (Juni, 2025) mengkritisi dominasi militer mengurusi pertanian, progam Makan Bergizi Gratis, serta rencana perekrutan 24 ribu tentara untuk bercocok tanam. Kalau mau bertani atau mengurusi pangan mengapa harus memiliki kemampuan bersenjata?
Saat bersamaan, militer juga turut memperluas aset politik-struktur teritorialnya. Hal ini harus dikritisi karena menurut Kingsbury perluasan struktur teritorial, kodam-koramil, bukan hanya untuk tujuan pertahanan nasional tetapi sarat akan kepentingan politik-ekonomi para petingginya (2003: 188-247). Ini terlihat dalam studi Rakhman et al (2021) terkait “operasi ilegal” militer yang terindikasi kepentingan politik-ekonomi para petingginya (aktif dan purnawirawan) dalam bisnis industri ekstraktif di Intan Jaya, dengan menggunakan “pembenaran” instabilitas di Papua.
Negara justru menggunakan pola lama Orde Baru: narasi instabilitas dan kebutuhan pembangunan nasional untuk membenarkan dominasi militer sebagai solusi dari kegagalan pemerintahan sipil. Pola ini sering berakhir dengan kebijakan represif, diskriminatif, dan penyalagunaan wewenang oleh penguasa (Al-Adawiyah, 2025: 17). Yang harus diperhatikan adalah analisanya Gunawan (2017) bahwa jika terjadi “instabilitas sewaktu-waktu,” militer dapat membenarkan perluasan perannya dalam ranah sipil. Narasi instabilitas ini dapat bermacam-macam seperti terorisme, ancaman siber, perlindungan aset nasional, ataupun konflik sosial di masyarakat. Pola ini pernah terjadi di Ambon 1999, saat ketegangan sosial dan instabilitas dieksploitasi untuk kepentingan politik-ekonomi elit.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



