Pendapat

Ancaman Utama Perdamaian dan Demokrasi di Maluku

Bagian I-Analisa Kritis Masalah

Instabilitas Ambon dan Politik-Ekonomi Elit 

Bagian ini akan membahas terkait kekerasan 1999, bukan untuk menyentuh luka lama, tetapi sebagai pembelajaran bagi generasi muda yang lahir pasca-rekonsiliasi untuk terus kritis dalam merawat perdamaian di Maluku.

Demokratisasi 1998 berdampak pada instabilitasi di Ambon kemudian membenarkan dominasi dan perluasan teritorial militer. Azca dalam penelitiannya tentang dinamika aparat kemanan saat konflik sosial Ambon, menjelaskan bahwa semakin banyak kekerasan (baca: instabilitas), semakin besar peran aparat di masyarakat. Menurut Aditjondro (2001) dan Azca (2006) untuk memperbesar eskalasi konflik di Ambon, militer melalui “operasi kotor” (baca: korup) turut “bekerja sama” dengan milisi-milisi sipil di kedua kubu yang bertikai. Hal ini juga dapat dilihat dalam analisanya Pontoh (2004) tentang peran aparat dalam membiarkan dan menyuplai berbagai persenjataan dan amunisi yang beredar di masyarakat sipil. Pada saat bersamaan, kelompok separatis dan ekstrimis turut memanfaatkan kekerasan Ambon 1999 untuk tujuan subektifnya (Schulze, 2002). Ini membuat situasi Ambon masa itu kian kompleks karena siapa saja mengeksploitasi dan mengambil keuntungan bagi keinginan korupnya. 

Dalam konteks reformasi, Azca menyimpulkan: “Tanpa harus menyalahkan militer karena memicu atau mengatur kekerasan karena kurangnya bukti langsung, tetapi kekerasan sudah pasti menjadi pembenaran bagi pemeliharaan dan perluasan militer; tanda kemunduran proses reformasi.“ 

Terkait peran aparat, Azca mencatat: “Aparat keamaan secara partisan, bukannya menghentikan dan mencegah kekerasan, dalam banyak kasus mereka memilih mundur, mendukung, menghasut, atau bahkan terlibat dalam konflik Ambon.” Peran partisan ini dilakukan oleh individu, grup, dan proxi bukan secara institusi militer. Konsekuensinya, Instabilitas Ambon 1999 menguntungkan militer dalam membenarkan, mempertahankan, memperluas, dan memelihara aset politik terpentingnya: struktur teritorial militer. Peningkatan struktur teritorial ini juga diikuti dengan peningkatan anggaran dan kenaikan pangkat para petinggi militer (Azca, 2006: 441-451). 

Aditjondro juga menyimpulkan: secara politik, kekerasan Ambon membenarkan penguatan dan pembentukan kontrol teritorial militer; secara ekonomi, melindungi bisnis petinggi militer dari ancaman desentralisasi; secara finansial, aparat mendapat keuntungan dari monopoli jasa keamaan dan suplai amunisi, dan secara strategis, kekerasan kemanusiaan Ambon mengalihkan perhatian publik pada skandal korupsi besar-besaran kroni-kroni Orde Baru, dan investigasi berbagai pelanggaran HAM terhadap elit-elit politik-militer (lebih lanjut baca Aditjondro, 2000, 2001). Sampai sekarang belum ada proses hukum bagi kasus-kasus korupsi rezim Orde Baru, berbagai pelanggaran HAM terutama akhir 1990an, termasuk indikasi keterlibatan oknum aparat korup dalam memperbesar eskalasi kekerasan di Ambon 1999-2002 (Ansori et al., 2015). 

Namun, bukan berarti aparat adalah perekayasa kekerasan di Maluku, karena merujuk pada analisa Klinken justru orang-orang Ambon sendiri, utamanya para elit korup dan fanatik, yang mempolarisasi dan mempolitisasi identitas, bahkan “bekerja sama” dengan oknum-oknum elit politik-militer korup untuk memobilisasi masa dan memperbesar eskalasi kekerasan (2001: 7-24).

Catatan kritis dari Goss bahwa memang mudah mengetahui pihak yang untung dari instabilitasi 1999, namun sulit membuktikan keterlibatannya secara langsung (2004, 21). Sejalan dengan itu, menurut Bartels provokasi dari luar tidak akan mempan jika tidak ada “lahan subur” tempat kekerasan tumbuh di Ambon (2000: 2-3). Lahan subur yang dimaksud adalah rivalitas toxic antar elit-elit korup Maluku untuk askes sumber daya politik-ekonomi; kebijakan sektarian (adu domba), korup, dan nepotis dari era Belanda, Jepang, bahkan rezim Orde Baru yang mensegregasi masyarakat Maluku; fanatisme agama; separtis dan ekstrimis, dan pela-gandong yang dilupakan oleh sesama orang basudara di Maluku. 

Penutup

Tulisan ini dimulai dengan kutipan Hadis Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah, yang artinya, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.” seperti yang dijelaskan dalam NU Online (Agustus, 2024). Hadis ini mengingatkan beta pada kutipan “apakah dengan mengatakan kebenaran maka aku menjadimu musuhmu? (Galatia 4:16). Penguasa lalim adalah mereka yang korupsi dan mementingkan diri dan kroni-kroninys, bukan kepentingan keadilan sosial bagi seluruh raykat Indonesia. 

Jika korupsi dan nepotisme terus dipelihara, utamanya akibat dari politik dinasti, maka akan menghasilkan berbagai masalah struktural seperti kemiskinan, penangguran, ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, ketidakpercayaan publik, meningkatnya kriminalitas, ‘meningkatnya kekayaan elit’, demoralisasi, dan melemahnya demokrasi. Hal-hal ini nantinya dapat dipakai sebagai “pembenaran” bagi elit-elit korup lokal dan nasional, kelompok separatis dan ekstrimis, untuk menciptakan gesekan sosial di Maluku. Pada saat bersamaan melemahnya supremasi sipil akan berimbas pada penguatan peran militer dan kembalinya otoritarian bentuk baru yang akan mengancam kebebasan sipil, reformasi, dan sistem demokrasi itu sendiri. 

Pada saat ini, korupsi masih merajalela bahkan ribuan triliunan. Selain itu, sistem politik dinasti dan nepotis terus dipelihara dari tingkat pusat sampai desa. Hal ini akan berdampak bagi keberlanjutan perdamaian dan pembangunan di Maluku, yang mana pernah menjadi korban elit-elit lokal dan nasional yang koruptif. 

Pada bagian kedua, beta akan membahas strategi pemberantasan korupsi dan nepotisme di Maluku.(*)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Previous page 1 2 3 4

Berita Serupa

Back to top button