Korupsi dan nepotisme saling terkait. Ilustrasinya: untuk ‘mengamankan’ jalannya korupsi, jaringan nepotis dibutuhkan. Singkatnya, korupsi-nepotisme adalah bentuk penyalahgunaan jabatan yang paling telanjang: kekuasaan dijadikan alat untuk memperkaya diri dan memperkuat kelompok, sementara kepentingan publik dikorbankan di altar keserakahan.
Korupsi dan Nepotisme di Provinsi Maluku
akar segala kejahatan adalah cinta uang-1 Timotius 6:10
Sejak awal menjadi provinsi, Maluku seolah ditakdirkan menjadi korban dari pejabat-pejabatnya sendiri, para pengelola kekuasaan yang korup dan nepotis. Pada masa Gubernur pertama, J. Latuharhary (1950–1955), dua yayasan besar didirikan: Yayasan Cengkeh dan Yayasan Mutiara. Keduanya dibangun dengan niat mulia: menyejahterakan rakyat melalui pengelolaan hasil bumi Maluku yang berlimpah. Namun idealisme itu cepat layu di tangan para pengurusnya. Korupsi, salah kelola, dan kepentingan sempit menjadikan kedua yayasan itu bangkrut, bukan karena penjajahan atau krisis global, melainkan karena perilaku busuk orang-orangnya sendiri.
Gelombang korupsi dan nepotisme mencapai puncaknya pada era Orde Baru. Di bawah rezim otoritarian Soeharto, kekuasaan dijalankan layaknya kerajaan keluarga: politik, ekonomi, dan militer berkelindan dalam jejaring kepentingan yang rapat. Kroni-kroni sang penguasa memperkaya diri melalui proyek-proyek besar yang kerap berujung pada eksploitasi sumber daya alam daerah, termasuk Maluku. Di satu sisi, kekayaan laut dan bumi Maluku dikuras untuk kepentingan pusat; di sisi lain, masyarakatnya justru mengalami represi dan diskriminasi politik yang menahun. Seperti dicatat Aditjondro (2001), provinsi ini tak hanya kehilangan hak atas sumber dayanya, tetapi juga kehilangan suaranya dalam panggung kekuasaan nasional.
Ironisnya, pasca era-rekonsiliasi, Habibi Center menyebutkan bahwa korupsi saat ini jauh lebih parah dibandingkan pada masa Orde Baru (Ansori et al., 2015a). Demokratisasi ’98 dan desentralisasi disertai dengan buruknya literasi politik, sistem pemerintahan tidak transparan, dan mahalnya mahar pemilu, memberi ruang terbuka terjadinya korupsi. Mirisnya, korupsi-nepotisme “dinormalisasi” dalam budaya politik di Indonesia dan menjangkit semua institusi (Wulandari et al., 2024).
Korupsi menjangkit institusi keagamaan. Gereja Protestan Maluku terjangkit korupsi miliaran, contohnya, pada kasus Klasis Ambon Timur yang masih mandek. Selain itu, dana pembangunan mesjid dan gereja juga dikorupsi. Di ranah nasional, korupsi menjangkit Kementerian Agama seperti korupsi Pengadaan Al-Quran, dan korupsi Kuota Haji yang sedang hangat belakangan ini. Bahkan kitab suci dan rumah ibadah juga dikorupsi.
Lebih parahnya, saat 63 siswa di Maluku keracunan makanan bergizi gratis, anggaran par katong ana-ana pung skolah seperti Dana Bos dan pembangunan sekolah atau perpustakaan juga dikorupsi di berbagai kabupaten-kota di Maluku. Maar Tuangala e, sampe jua! Katong pung ana-ana skang masa depan ancor!
Sampai sini, tidak perlu lagi membahas banyak kasus korupsi-nepotisme yang terjadi dari tingkat desa sampai provinsi. Per 2017, data Lokadata menunjukan korupsi di Maluku mencapai 105 miliar lebih. Sedangkan pada tahun 2023-2024 Polda Maluku memberantas 39 kasus korupsi dengan kerugian 33 miliar. Selain itu, setiap kali pergantian pemimpin dari tingkat negeri/desa sampai provinsi terindikasi praktek nepotisme. Tidak mengherankan Maluku menjadi provinsi termiskin kedelapan setelah enam provinsi di Papua, dan NTT. Namun, korupsi dan nepotisme di Maluku adalah cerminan kecil dari kanker di tingkat nasional.
Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2024 ada 364 kasus korupsi, total kerugian hampir 300 triliuan. Angka ini tidak terlalu fantastis, karena tahun 2025, satu kasus Korupsi Minyak Mentah merugikan negara sebesar 285,18 triliun. Bayangkan korupsi tahun-tahun sebelumnya dan total kerugian dan dampak parah strukturalnya. Dinamika korupsi ini terpeliharan akibat dari kultur politik dinasti yang sarat akan nepotisme dan melemahkan pengawasan demokratis (Hariyati et al, 2024).
Pemilu 2024 adalah bukti politik dinasti dan nepotisme yang terus dipelihara dan mengkhianati Reformasi 1998 (Ihsan et al., 2023). Memang putusan MK 90/PUU-XXI/2023 (usia capres-cawapres), secara hukum “sulit” dibuktikan sebagai tindak pidana. Tetapi merujuk pada pengertian dasar nepotisme yakni “nepos” artinya “ponaan”, maka jelas ada konflik kepentingan antara ipar, paman dan ponaan, atau yang disebut baby nepotism (Purnama et al., 2025). Fakultas Hukum UGM sendiri mempublikasikan eksaminasi Skandal Mahkamah Keluarga yang menyimpulkan:
“Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk dari strong abusive judicial review yaitu penyalahgunaan kewenangan yang aktif dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk merusak sendi-sendi demokrasi dan negara hukum (Arizona et al,. 2023: 39).”
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



