Ambon PPKM Level 3, Ini Pelanggaran yang Ditertibkan Satgas COVID
potretmaluku.id – Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy beberapa sudah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022, terkait status Kota Ambon yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, yang mulai berlaku sejak 15 sampai 28 Februari 2022. Meski begitu, ternyata masih dijumpai sejumlah pelanggaran.
Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (21/2/2022), Juru Bicara (Jubir) Satgas COVID -19 Kota Ambon Joy Adriaansz menyebutkan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon menemukan sejumlah pelanggaran dalam implementasi PPKM Level 3 ini.
“Kemarin, Minggu (20/2/2022), kami tertibkan aktivitas olahraga Futsal di depan RS Siloam, kawasan Tantui. Dan kami memberikan peringatan kepada penyelenggara apabila terulang kembali maka terpaksa kita tutup,” ujar Joy.
Menurut dia, sudah tertuang dalam Instruksi Wali Kota, ahwa untuk kegiatan olahraga hanya dizinkan dengan kapasitas 50 persen.
Namun saat ditindak Satgas, kata Joy, lokasi pertandingan Futsal itu dipenuhi penonton, dengan jumlah melebihi ketentuan sehingga langsung dihentikan sementara.
“Selain itu, arena bermain anak yang berlokasi di Maluku City Mall (MCM) juga ditertibkan Tim Satgas, karena sangat ramai dan kebanyakan pengunjung tidak memakai masker,” ungkap Joy.
Pengelolanya, lanjut Joy, juga diberikan peringatan, karena sudah melebihi kapasitas dan aktivitasnya langsung dihentikan.
Dia menuturkan, turunnya Ambon ke PPKM level 3 dari sebelumnya level 2, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang kemudian ditindaklanjuti dengan Instruksi Wali Kota, yang bertujuan menciptakan masyarakat Ambon yang sehat, aman dan produktif di masa pandemik.
Kota Ambon sendiri, kata Joy, saat ini masih berada di Zona Orange (Resiko Sedang) pada peta resiko penyebaran COVID-19 di Provinsi Maluku dengan Skor 2,1.
“Kita berharap tidak terjadi penurunan skor kedepan, tapi memang dari kondisi yang ada, tingkat terkonfirmasi mengalami penurunan dari hari sebelumnya biasanya 100 kasus lebih, namun pada Minggu (20/2/2022) kemarin hanya 39 kasus, sementara tingkat kesembuhan juga terus naik,” terangnya.
Joy yang juga Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon ini berharap, dengan tingginya angka kesembuhan dan menurunnya kasus terkonfirmasi positif, skor kota Ambon tidak turun drastis.
“Kita berharap ini bisa balance, sehingga skor tidak turun drastis dan kita tidak masuk di Zona Merah atau Resiko Tinggi,” ujarnya.
Karenanya, dia meminta masyarakat agar dapat mematuhi Instruksi Wali Kota yang berlaku hingga 28 Februari mendatang untuk mencegah penyebaran varian Omicron.
“Jika ada pertanyaaan atau laporan terkait aktivitas masyarakat maupun tempat usaha selama PPKM Level 3 bisa menghubungi nomor 08114706999 atau 081147090173,” tutupnya.(TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi