Amboina

Akhirnya Mantan Wali Kota Ambon Bisa Tandatangani SK CPNS

potretmaluku.id – Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy telah menadatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lain yang menjadi kewenangannya sewaktu masih aktif menjabat.

Penandatanganan dokumen tersebut, ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon, Beni Selanno, dilakukan Louhenapessy yang sementara menjalani proses hukum di Jakarta, Kamis (21/7/2022) lalu.

“Hari Kamis (21/7/2022) lalu, saya bersama staf diberikan kesempatan oleh KPK bertemu dengan Bapak Richard Louhenapessy, dengan maksud agar beliau menandatangani semua dokumen yang seharusnya sudah ditandatangani, saat beliau masih aktif sebagai Wali Kota,” ungkap Beni, Rabu (27/7/2022).

Menurut Beni, di saat itu seluruh dokumen yang dibawa oleh pihaknya, sudah ditandatangani oleh mantan wali kota, dan sekembalinya ke Ambon, seluruh SK tersebut sudah diserahkan kepada yang berhak menerima.

Tertundanya pendandatanganan SK-SK tersebut, kta Beni, bukan merupakan kesalahan BKPSDM Kota Ambon, namun merupakan kejadian di luar kendali.

Pasalnya, saat mantan Wali Kota Ambon dua periode tersebut tersandung kasus hukum, SK-SK ini baru diunggah oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditidaklanjuti.

“Oleh karena itu, kita bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS, maupun dokumen lain yang dititipkan OPD untuk ditandatangai mantan Wali Kota,” terangnya.

Ditandaskan Beni, SK yang ditandatangani oleh mantan Wali Kota Ambon berjumlah kurang lebih 400 berkas.

“Jika ada yang masih terlambat di upload dari BKN mungkin hanya satu atau dua SK kita akan menunggu hingga Bapak Richard Louhenapessy dipindahkan ke Ambon sehingga memudahkan proses itu,” demikian Beni.(*/TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Kue/Cookies Enak Berkualitas dari Inggrid Bakery & Pastry

Berita Serupa

Back to top button