Adat & BudayaAmboinaHukum & KriminalMalukuMaluku TengahNasional

Masyarakat Jazirah Ultimatum Mendagri: Cabut Permendagri 29/2010 dalam 3×24 Jam

potretmaluku.id – Persoalan batas wilayah di Semenanjung Tanjung Sial antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali disoroti.

Sebanyak 22 Kepala Pemerintahan (KPN) atau Raja-raja serta Badan Saniri negeri adat dari tiga kecamatan di wilayah Jazirah Malteng angkat bicara soal hak atas enam dusun di Tanjung Sial yang diklaim sebagai wilayah administratif oleh Pemkab SBB.

Dalam pernyataan sikap, Ketua Latupati dan para raja serta badan saniri 22 negeri adat Jazirah menegaskan enam dusun yang diklaim oleh Pemkab SBB yakni Dusun Lauma, Kasawari, Wayasel, Tihulesi, Wailapia dan Dusun Waiputih adalah wilayah ulayat empat negeri di Jazirah, yaitu Negeri Wakasihu, Larike, Assilulu, dan Negeri Ureng. Dan dusun-dusun tersebut merupakan wilayah administrasi Kabupaten Malteng.

Untuk itu, mereka menolak keras Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 yang mengatur tentang batas daerah antara Kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB, karena dinilai mencederai hak masyarakat adat empat negeri di Jazirah.

Mereka menilai, status kepemilikan enam wilayah tersebut telah memilikidasar hukum yang jelas dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 sebagai landasan dalam memperkuat klaim tersebut.

“Kami masyarakat Jazirah bertindang untuk dan atas nama pemerintah dan masyarakat Negeri Wakasihu, Negeri Larike, Negeri Assilulu, dan Negeri Ureng, dengan ini menyatakan secara tegas bahwa status kepemilikan enam wilayah/dusun tersebut secara yuridis formal telah ditetapkan berdasarkan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009,” tegas mereka dalam jumpa pers, Senin (24/8/2026).

Menurut mereka, tidak ada pihak yang dapat mengubah atau mengganggu status wilayah tersebut, termasuk Pemerintah Kabupaten SBB.

“Putusan MK itu tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun, termasuk Pemerintah Kabupaten SBB, terutama dalam melakukan kegiatan pemerintahan, administrasi maupun kegiatan lainnya,” ujar mereka.

Tak cukup disitu, masyarakat adat Jazirah juga menilai bahwa Permendagri nomor 29 Tahun 2010 tidak dapat dijadikan sebagai landasan untuk mengesampingkan putusan MK yang seharusnya dijadikan sebagai rujukan.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka dengan ini kami menolak dengan keras dan tegas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010,” kata mereka.

Penolakan tersebut semakin tegas dengan tuntutan agar pemerintah pusat segera mencabut Permendagri tersebut. Mereka bahkan memberikan batas waktu 3×24 jam kepada Mendagri untuk sebegera mengambil keputusan.

“Kami meminta dengan tegas Menteri Dalam Negeri untuk dalam waktu 3×24 jam segera mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tersebut,” tegas mereka.

Menurut mereka, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut klaim wilayah semata, tetapi juga berkaitan dengan kewenangan pemerintahan, administrasi, dan juga pengelolaan wilayah.

Untuk itu, mereka meminta pemerintah pusat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera memberikan kepastian hukum atas status enam dusun di wilayah Semenanjung Tanjung Sial yang disengketakan.

Sebab bagi mereka, Putusan MK yang mereka jadikan dasar harus dihormati dan dijadikan rujukan dalam penyelesaian masalah. Mereka juga berharap pemerintah pusat segera merespon tuntutan tersebut demi mencegah masalah tersebut menjadi konflik kewenangan yang lebih luas.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa wilayah Lauma, Kasawari, Tihulesi, Wayasel, Waiputih dan Wailapia adalah wilayah ulayat Negeri Wakasihu, Negeri Larike, Negeri Assilulu, dan Negeri Ureng yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah,” tandas mereka. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button