AmboinaCerita Terbaik Perubahan PerilakuHukum & KriminalMalukuNasionalPendapat

Hari Juang Polri, Marthinus Hukom: Jangan Jadikan Polisi Alat Kekuasaan

potretmaluku.id – Peringatan Hari Juang Polri pada 21 Agustus tak sekadar mengingat kembali sejarah lahirnya kepolisian Indonesia. Momentum tersebut juga menjadi pengingat bahwa kekuasaan kepolisian harus selalu dibatasi hukum dan diarahkan untuk melindungi masyarakat.

Pesan itu disampaikan Komjen Pol Marthinus Hukom dalam refleksinya terhadap sejarah lahirnya Polisi Indonesia pada 21 Agustus 1945. Empat hari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Tokubetsu Keisatsu Tai atau Polisi Istimewa menyatakan diri sebagai Polisi Indonesia.

Keputusan tersebut berlangsung ketika Indonesia baru berdiri sebagai negara merdeka dan situasi keamanan masih penuh ketidakpastian. Menariknya, setelah Jepang menyerah kepada Sekutu dan sebagian besar pasukannya dilucuti, Polisi Istimewa tetap diperbolehkan memegang senjata.

Bagi Marthinus, fakta sejarah tersebut memperlihatkan posisi strategis kepolisian dalam menjaga kehidupan sipil. Namun, senjata yang berada di tangan polisi bukan simbol kekuasaan, melainkan instrumen yang penggunaannya harus tunduk pada hukum dan tanggung jawab moral.

“Senjata di tangan polisi adalah instrumen moral. Dalam keadaan sangat terpaksa, senjata itu digunakan untuk menundukkan siapa saja yang tidak tunduk pada hukum, tanpa pandang bulu,” kata Marthinus, Jumat (20/8/2026).

Marthinus melihat pilihan Polisi Istimewa untuk berdiri bersama Republik setelah runtuhnya kekuasaan Jepang sebagai pelajaran penting bagi institusi kepolisian saat ini.

Tindakan Inspektur Polisi Moehammad Jasin bersama para polisi di berbagai daerah, kata Martinus, bukan sekadar peristiwa pengambilalihan institusi. Ada pesan moral bahwa polisi harus berdiri untuk menjaga ketertiban sipil dan kepentingan masyarakat.

“Tindakan heroik Inspektur Polisi Moehammad Jasin dan kepolisian daerah lainnya merupakan ikrar moral bahwa polisi bukan tunduk kepada otoritas politik, tetapi kepada otoritas moral untuk menjaga tatanan sipil yang tertib,” tegasnya.

Pesan tersebut dinilai relevan dengan dinamika kehidupan bernegara saat ini. Marthinus mengingatkan generasi muda Polri agar tidak membiarkan institusi kepolisian terseret ke dalam konflik atau kepentingan politik praktis.

“Jangan pernah membawa Polri dalam konflik politik apa pun. Sampai kapan pun tugas Anda adalah penjaga moral, bukan penjaga status quo politik,” ujar Marthinus.

Menurutnya, Polri memang memperoleh kewenangan dari negara. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk melayani kepentingan politik tertentu.

Polisi, kata dia, harus tetap berada di atas hukum dan menjalankan tugas berdasarkan kepentingan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa kekuatan polisi tidak semata-mata terletak pada senjata, seragam, kewenangan maupun struktur komando.

Menurutnya, modal terbesar kepolisian justru berada pada kepercayaan masyarakat. Ketika masyarakat yakin polisi menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu, kewibawaan institusi akan tumbuh. Sebaliknya, jika kepolisian dipersepsikan berpihak pada kepentingan tertentu, legitimasi moralnya akan ikut tergerus.

“Polisi lahir dan berada bukan untuk kepentingan politik siapa pun. Polisi lahir karena panggilan suara hati setiap orang yang membutuhkan kenyamanan dan keamanan,” katanya.

Karena itu, Hari Juang Polri menurut Marthinus seharusnya tidak berhenti pada seremoni tahunan. Peringatan 21 Agustus harus menjadi ruang untuk menguji kembali arah pengabdian kepolisian.

Sejarah lahirnya Polisi Indonesia menunjukkan bahwa ketika kekuasaan politik berubah, polisi tetap memiliki tugas yang tidak berubah: menjaga ketertiban sipil, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

Tantangan bagi generasi muda Polri, kata Marthinus, bukan sekadar memiliki kewenangan untuk bertindak, tetapi juga kemampuan moral untuk membatasi penggunaan kewenangan tersebut. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button