DPRD Maluku Serap Aspirasi Warga untuk Perkuat Ranperda Masyarakat Hukum Adat
potretmaluku.id – DPRD Provinsi Maluku mulai menghimpun masukan langsung dari masyarakat guna memperkuat substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Langkah itu dilakukan melalui uji publik yang digelar di Kantor Kecamatan Leihitu, Negeri Hila, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (6/8/2026), dengan melibatkan raja, saniri, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan uji publik merupakan tahapan penting sebelum sebuah rancangan peraturan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab persoalan masyarakat adat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Salah satunya tahapan uji publik yang sekarang kita lakukan. Kita tampung seluruh masukan untuk memboboti Ranperda yang sementara disusun,” kata Solichin.
Dia mengungkapkan, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam forum tersebut didominasi persoalan minimnya perhatian negara terhadap masyarakat adat, termasuk penyelesaian sengketa wilayah adat yang hingga kini masih terjadi di sejumlah daerah.
Seluruh masukan tersebut, kata Solichin, akan menjadi bahan penyempurnaan naskah Ranperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Aspirasi masyarakat menjadi sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka,” ujarnya.
Setelah uji publik, DPRD Maluku akan melanjutkan pembahasan melalui forum diskusi terfokus (FGD) dengan menghadirkan akademisi, para raja, tokoh adat, dan berbagai pemangku kepentingan.
Tahapan itu kemudian dilanjutkan dengan proses harmonisasi sebelum Ranperda dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Nanti juga ada tahapan harmonisasi sebelum nantinya kita paripurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah di Maluku,” jelas Solichin.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, menilai berbagai persoalan adat di Maluku masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Karena itu, ia mengajak masyarakat memanfaatkan proses penyusunan Ranperda untuk memberikan masukan yang konstruktif.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Maluku.
“Maluku ini negeri para raja, namun pengakuan negara belum terlihat disini. Nah, dengan Ranperda ini, kita ingin ada pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap masyarakat hukum adat di Maluku,” kata Wahid. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



