Maluku Tenggara

Pemkab Maluku Tenggara Klarifikasi Isu Hibah Lahan PPN Tual

potretmaluku.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan belum pernah mengambil keputusan atau menyepakati pengalihan atau hibah lahan seluas kurang lebih 61.170 meter persegi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di ruang publik terkait rencana hibah aset daerah bagi penguatan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual.

“Sampai pelaksanaan rapat koordinasi, tidak pernah ada keputusan, persetujuan, komitmen, atau pernyataan resmi bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menghibahkan lahan milik daerah kepada PPN Tual maupun KKP,” demikian pernyataan resmi tim koordinasi Pemkab Maluku Tenggara di Langgur, Senin (27/7).

Klarifikasi ini bermula dari penugasan tim koordinasi pemda yang mendatangi Kantor PPN Tual pada Kamis, 23 Juli 2026. Tim tersebut terdiri atas Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Malik W.S Renfaan, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ingelya Marthin Tawairubun, serta perwakilan staf dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Perkimtan.

Menurut pemerintah daerah, penugasan tim tersebut murni untuk mengonfirmasi perkembangan serta menindaklanjuti pembahasan sebelumnya terkait status lahan ber-Sertifikat Hak Pakai Nomor 25.02.01.05.4.00043 yang selama ini mendukung operasional PPN Tual.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PPN Tual memang menyampaikan usulan skema hibah atau tukar guling lahan. Usulan itu disertai penawaran kompensasi berupa dukungan terhadap delapan proyek Kampung Merah Putih di Maluku Tenggara, yakni di Desa Danar Sare, Watkidat, Namar, Sather, Dunwahan, Tamangil, Watuar, dan Hoor Kristen.

Kendati demikian, perwakilan Pemkab Malra menegaskan bahwa tim yang hadir tidak memiliki mandat untuk memutuskan pengalihan aset daerah. 

Substansi yang disampaikan pihak PPN Tual dinilai masih sebatas usulan yang harus dilaporkan dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bupati Maluku Tenggara selaku pemegang kewenangan pengelolaan aset.

Pemkab Malra juga meminta agar pihak PPN Tual menyampaikan usulan resmi secara tertulis apabila menghendaki skema penyelesaian lahan tertentu—baik hibah, tukar guling, maupun bentuk kerja sama lainnya—agar dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan utuh, serta terhindar dari kesimpangsiuran persepsi mengenai status pengelolaan aset milik daerah.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis :
Editor :

Berita Serupa

Back to top button