Bupati Maluku Tenggara Serahkan Ranperda APBD 2025 Setelah Raih WTP 11 Kali
potretmaluku.id – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Penyerahan dokumen ini mengonfirmasi komitmen eksekutif dalam memenuhi mandat konstitusi terkait keterbukaan tata kelola anggaran daerah.
Laporan akuntabilitas fiskal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurut Thaher, ekspos dan penyerahan laporan pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban mutlak eksekutif yang telah diamanatkan secara tegas oleh peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat memberikan keterangan di hadapan legislatif.
Ia menjabarkan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini merangkum tujuh komponen utama laporan keuangan daerah.
Instrumen tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Satu poin krusial dalam pelaporan kali ini adalah seluruh komponen keuangan tersebut telah tuntas diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dari hasil audit laboratorium keuangan negara tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-11 kali secara berturut-turut.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini adalah buah dari kerja keras kolektif serta sinergi yang solid antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan manajemen keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Thaher menjelaskan.
Atas capaian tersebut, ia melayangkan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan, termasuk seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang konsisten menjaga kualitas dan kepatuhan administrasi keuangan daerah dari tahun ke tahun.
Dari sisi linimasa birokrasi, regulasi mengatur bahwa Ranperda Pertanggungjawaban APBD wajib diserahkan ke legislatif paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran usai.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sendiri menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI pada 4 Juni 2026, lalu menyerahkan draf ranperda ke dewan pada 17 Juni 2026, sebelum akhirnya dibedah dalam rapat paripurna akhir pekan lalu.
Menutup pidatonya, Thaher berharap badan legislatif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa segera melakukan pendalaman materi secara konstruktif dan objektif.
Langkah ini penting guna menjamin pelaksanaan program pembangunan dan roda pemerintahan berjalan kian berkualitas pada periode berjalan.
“Besar harapan kami kiranya Dewan yang terhormat dapat mengikuti, mengkaji, dan membahas seluruh lampiran pertanggungjawaban ini bersama TAPD dalam ruang kemitraan yang harmonis, lancar, dan efektif,” ucap Thaher menandai penyerahan dokumen hukum tersebut.(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis :
Editor :



