Kasus Bansos Rp8,1 Miliar Malteng Kian Mengerucut, Kejari Masohi Periksa Tujuh Saksi Kunci

potretmaluku.id – Penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) senilai Rp8,1 miliar terus menunjukkan perkembangan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Masohi kembali memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan yang telah berjalan hampir satu tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tujuh saksi tersebut berasal dari lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Malteng. Mereka masing-masing Retna Winary selaku Bendahara Pengeluaran, Ratih Fitriyanty Djalangkara sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Burhan Karepesina selaku Penata Layanan Operasional, serta empat verifikator bansos yakni Anong La Husen, Edelina Helena Folatfindu, RA Handayani Hassannusi, dan Nindyah Hasba Sari Tuahena.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme penyaluran bantuan sosial yang diduga bermasalah, sekaligus menelusuri penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran yang kini menjadi perhatian publik.
Langkah Kejari Masohi tersebut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Ketua LSM PUKAT, Fahri Asyathry. Ia meminta aparat penegak hukum tetap konsisten dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian masyarakat Maluku Tengah tersebut.
Fahri menyebut, kasus tersebut menjadi sorotan karena anggaran yang dipersoalkan merupakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
“Karena itu, publik berharap penyidikan mampu mengungkap secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan maupun penyaluran bantuan tersebut,” ujar Fahri, Kamis (4/6/2026).
Hingga kini, kata Fahri, masyarakat masih menantikan hasil pemeriksaan para saksi serta langkah lanjutan Kejari Masohi dalam mengungkap perkara tersebut. Dengan kembali dilakukannya pemeriksaan saksi, harapan agar kasus bansos Rp8,1 miliar ini segera menemukan titik terang semakin besar.
“Publik menaruh harapan besar pada Kejaksaan untuk tuntaskan kasus ini secara profesional, transparan. Kami minta Kejari tetap on the track hingga perkara ini terang benderang,” ungkapnya.
Menurut Fahri, masyarakat akan terus mengawal jalannya proses hukum agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan kepastian hukum yang jelas.
Dia menegaskan, peran masyarakat sipil adalah mengawasi dan memastikan kasus-kasus korupsi tidak berhenti di tengah jalan, sementara proses teknis penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Urusan teknis itukan ranah penyidik. Kami pemerhati kan mengawal, memantau, dan memastikan setiap perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan tidak berhenti di tengah jalan. Harapan masyarakat sederhana aja, seluruh proses ini berujung happy ending agar ada harapan bagi publik,” pungkasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



