Pemkot Warning Sopir Angkot yang Bandel di Mardika, Ditilang hingga Pengandangan Kendaraan
potretmaluku.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon semakin serius menata arus transportasi di kawasan Pasar Mardika.
Para sopir angkutan kota (angkot) yang masih nekat mangkal dan mengangkut penumpang di luar Terminal Mardika, kini menghadapi ancaman sanksi tegas, mulai dari tilang hingga pengandangan kendaraan.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Ambon yang melarang angkutan umum berhenti maupun mencari penumpang dalam radius 100 meter dari Terminal Mardika.
Langkah itu ditempuh untuk mengurangi kemacetan sekaligus mengoptimalkan fungsi terminal sebagai pusat aktivitas transportasi. Upaya penertiban itu diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Mardika dan sekitarnya
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, mengungkapkan bahwa upaya penataan yang dilakukan mulai menunjukkan perkembangan positif. Kendaraan yang sebelumnya memadati ruas jalan di sekitar terminal kini perlahan diarahkan masuk ke dalam area terminal.
“Pak Walikota sudah memberi arahan dan kami langsung menindaklanjutinya. Laporan dari petugas di lapangan menunjukkan kondisi di depan terminal mulai lebih tertata,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/6/2026) kemarin.
Meski kondisi mulai membaik, Dishub masih menemukan sejumlah sopir yang tetap beroperasi di luar terminal untuk mencari penumpang. Praktik tersebut dinilai menjadi salah satu pemicu kemacetan yang selama ini terjadi di kawasan Mardika hingga Batu Merah.
Karena itu, pengawasan akan terus diperketat. Selain menertibkan titik-titik mangkal kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan angkutan umum yang beroperasi.
Yan menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pengemudi yang tetap melanggar aturan.
“Kalau masih ditemukan pelanggaran, tentu ada konsekuensinya. Mulai dari tilang, pemeriksaan administrasi kendaraan, sampai pengandangan kendaraan jika tetap membandel,” tegasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



