Inflasi Provinsi Maluku Terjaga dalam Rentang Sasaran
potretmaluku.id – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku mencatat, Provinsi Maluku pada Mei 2026 kembali mengalami inflasi dengan capaian sebesar 0,93% (mtm), meningkat dibandingkan realisasi bulan sebelumnya yang mengalami deflasi sebesar 0,17% (mtm).
Plt. Kepala Perwakilan BI Maluku, Surya Alamsyah menjelaskan, secara spasial, inflasi bersumber dari seluruh kabupaten/kota IHK Provinsi Maluku, antara lain Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kota Tual dengan andil inflasi (mtm) masing-masing sebesar 1,34%, 0,73%, dan 0,46%.
Secara tahunan, inflasi Provinsi Maluku tercatat sebesar 3,27% (yoy), atau berada dalam rentang sasaran target inflasi nasional sebesar 2,5±1% (yoy). Capaian tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 3,13% (yoy), dan berada diatas tingkat inflasi nasional sebesar 3,08% (yoy).
“Capaian inflasi bulan ini utamanya bersumber dari Kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau serta Kelompok Transportasi dengan andil inflasi (mtm) masing-masing sebesar 0,66% dan 0,21%,” ujar Surya Alamsyah, Rabu (3/6/2026)
Inflasi pada kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau terutama disumbang oleh peningkatan harga komoditas perikanan setelah mengalami deflasi selama dua bulan sebelumnya. Peningkatan harga tercatat pada ikan layang, ikan tongkol, dan ikan cakalang dengan andil masing- masing (mtm) sebesar 0,30%, 0,13%, dan 0,11%.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh peningkatan tinggi gelombang dan curah hujan yang secara historis terjadi pada bulan Mei, sehingga menghambat aktivitas penangkapan serta menekan pasokan ikan tangkap di pasar.
“Realisasi inflasi Mei 2026 turut didorong oleh kelompok Transportasi dengan andil inflasi (mtm) sebesar 0,21%,” katanya.
Terjadinya inflasi pada kelompok ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan tarif angkutan udara dengan andil inflasi (mtm) sebesar 0,12%, yang dipengaruhi oleh pemberlakuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 mengenai besaran biaya tambahan (surcharge) akibat fluktuasi harga bahan bakar pada tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, yang mulai berlaku pada 13 Mei 2026.
Surya menyebut, tim pengendalian inflasi daerah (TPID) terus mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program pengendalian inflasi, antara lain melalui Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS).
Ke depan, upaya pengendalian inflasi komoditas pangan akan terus disinergikan secara berkelanjutan bersama TPID sepanjang tahun 2026, dengan mengacu pada penguatan empat pilar utama pengendalian inflasi (4K), yaitu Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan Harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif.
“Langkah pengendalian tersebut mencakup pelaksanaan berbagai gerakan pangan murah pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” jelasnya.
Selain itu, melakukan sidak pasar untuk memastikan ketersediaan pasokan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, serta optimalisasi layanan penyeberangan ASDP guna mendukung kelancaran distribusi barang.
“Selain itu, juga dilakukan penguatan koordinasi melalui rapat koordinasi TPID Kota Tual dalam mengantisipasi dampak El Nino, serta pelaksanaan Capacity Building TPID Provinsi Maluku dan kabupaten/kota IHK guna meningkatkan kapasitas pengendalian inflasi daerah,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



