Polisi Gagalkan Peredaran 825 Kg Mercuri di Ambon, Dua Orang Pemasok Ditangkap
potretmaluku.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melalui Subdit IV Tipidter berhasil berhasil menggagalkan peredaran merkuri di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, pekan kemarin.
Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan 825 kilogram (Kg) merkuri siap diedarkan di Kota Ambon, serta menangkap dua orang terduga pemasok masing-masing berinisial EK (56) dan ST (44).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pemuatan merkuri di wilayah Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
EK diketahui berperan sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin. Sedangkan ST berperan sebagai sopir yang mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan pick up.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 33 karung putih yang dilakban coklat, masing-masing karung berisi 3 botol bekas air mineral diduga berisi merkuri;
total berat keseluruhan sekitar 825 Kg, 2 unit telepon genggam, 1 buku catatan, STNK kendaraan, serta 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DE 8238 DA.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memberantas aktivitas peredaran dan penggunaan bahan berbahaya yang berpotensi merusak lingkungan dan dapat mengancam kesehatan masyarakat.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rositah melalyi rilis yang diterima potretmaluku.id, Rabu (6/5/2026).
Rositah menjelaskan, Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap seluruh aktivitas pendistribusian bahan berbahaya seperti merkuri.
“Tidak ada ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, maupun melanggar hukum,” tegasnya.
Kata dia, jajaran Polda Maluku akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh rantai aktivitas pengadaan dan distribusi bahan berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat di wilayah Maluku.
“Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan merkuri secara ilegal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung zat beracun yang berbahaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelas Rositah. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



