AmboinaMalukuNasional

Akademisi Subhan Akbar Saidi Nilai SOKSI Maluku Arogan

potretmaluku.id – Akademisi Universitas Jakarta, Subhan Akbar Saidi, menilai langkah Depidar SOKSI Maluku yang melaporkan jurnalis dati media malukuindomedia.com ke polisi merupakan tindakan arogansi.

Peneliti Strategi Nusantara Raya itu menyebut, tindakan tersebut justru bertentangan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto.

“Ini bentuk arogansi dan sangat bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo,”kata Subhan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (8/9/2025).

Dia menjelaskan, pada poin pertama Asta Cita menegaskan, memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Dan pers adalah fondasi trias politika.

“Pers yang sehat dan inklusif dibutuhkan sebagai katalisator informasi, edukasi, sekaligus kepentingan publik,”ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian sengketa yang melibatkan media atau jurnalis memiliki jalur hukum khusus atau lex specialis), yakni Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Karena itu, KUHP maupun UU ITE sebagai hukum umum atau lex generalis, tidak bisa dipaksakan dalam kasus pemberitaan.

“UU Pers jelas mengatur secara spesifik. Setiap konflik pemberitaan harus diselesaikan lewat Dewan Pers, bukan lewat kriminalisasi menggunakan KUHP atau ITE,”jelasnya.

Subhan mencontohkan, dalam banyak kasus sengketa pemberitaan bahkan melibatkan pejabat negara sekalipun jalur UU Pers selalu ditempuh.

“Yang dilakukan Depidar SOKSI Maluku justru melawan aturan itu sendiri,”pungkas Subhan.

Dia menyebut, langkah represif tersebut bukan saja melanggar UU Pers, tetapi juga menyalahi semangat Presiden Prabowo yang menempatkan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

“Tindakan seperti ini hanya akan menimbulkan friksi yang kontraproduktif,”cetusnya.

Sebagai peneliti di Strategi Nusantara Raya, Subhan menegaskan pihaknya fokus mengawal realisasi Asta Cita Presiden, baik di level nasional maupun daerah.

Salah satunya memastikan iklim demokrasi yang sehat dengan menghormati kebebasan pers. “Itu sudah jelas ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,”tandas Subhan. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button