potretmaluku.id – Proses transaksi keuangan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) semuanya tercatat dan tertanggung jawab berbasis digital.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara (Jubir) Pemprov Maluku, Kasrul Selang menyusul adanya informasi terkait anggaran Dinas Pendidikan Provinsi Maluku senilai Rp9 miliar dipakai tanpa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan sebagiannya untuk membayar hutang.
“Dicek dulu kebenaran informasinya, itu sangat tidak mungkin terjadi,”kata Kasrul Selang kepada wartawan, Rabu (27/8/2025), kemarin.
Kasrul menegaskan, dengan sistem keuangan yang dimiliki pemerintah saat ini sangat sulit untuk anggaran-anggaran daerah dicairkan tanpa didukung dokumen-dokumen seperti SPJ.
Sehingga sangat tidak mungkin uang sebanyak itu (Rp9,2 miliar-red) tidak di SPJ-kan. Karena sekarang sudah by aplikasi.
“Jadi mau ambil uang, kemudian mau mengambil lagi harus mempertangungjawabkan sebelumnya yang di ambil dulu. Kalau tidak, aplikasi akan menolak,”jelasnya.
Menurutnya, semua transaksi keuangan di Pemerintah Provinsi, termasuk juga cash flouw dan lain-lain terdokumentasikan secara digital. Tidak seperti jaman dulu yang masih menggunakan pola konvensional.
“Hampir tidak mungkin hal itu (pencairan tanpa SPJ) terjadi dengan tata kelola pemerintah yang begitu ketat saat ini,”bebernya.
Selain itu, Kasrul juga meluruskan informasi tentang mekanisme pembayaran hutang pemerintah kepada pihak ketiga. Yang dikabarkan menggunakan sebagian anggaran Ganti Uang (GU) Dinas Pendidikan.
Kata dia, saat ini hutang Dinas Pendidikan ke pihak ketiga yang diakui Pemprov Maluku kurang lebih Rp31 miliar, sebagian besar telah dibayarkan. Uang itu masuk langsung ke rekening pihak ke tiga, tentu setelah dilakukan review oleh Inspektorat dan didukung dengan kelengkapan dokumen SPJ.
Hutang-hutang yang dibayarkan itu didasari Surat Keputusan Gubernur Maluku. Sehingga informasi anggaran tahun 2025 dipakai untuk membayar hutang kegiatan tahun anggaran sebelumnya tanpa dukungan SPJ sangat tidak mungkin.
“Mau bayar hutang itu dasarnya apa, harus ada SK Gubernur Maluku. Masa anggaran untuk kegiatan 2025 dipakai membayar kegiatan yang lalu. Lalu LPJ bagaimana?,”ungkapnya.
Apalagi, tuduhan itu disampaikan sebelum adanya hasil audit kinerja dari Inspektorat Maluku. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit kinerja dilingkup OPD termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku yang dilakukan Tim Inspektorat.
Audit dilakukan rutin oleh Inspektorat Maluku, terhadap seluruh bagian-bagian di lingkup Pemprov Maluku, tim bahkan sedang turun ke lapangan.
“Jadi kita tunggu saja audit kinerja dari pada Dinas Pendidikan,”tandas Kasrul. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



