Kemendagri Terima Laporan Keterlibatan Pejabat ASN SBT dalam Politik Praktis
potretmaluku.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerima laporan dugaan keterlibatan sejumlah pegawai dan pejabat ASN lingkup Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam politik praktis yang diajukan Gerakan Tuntas Anti Korupsi (GERTAK) pada Selasa (26/8/2025) kemarin.
Ketua DPP Gertak, Ali Alkatiri mengatakan, laporan resmi tersebut teregister dengan nomor 01/B/LAP/GERTAK/IX/2025, diterima langsung oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bagian Persuratan dan Kearsipan hari ini, Kamis (28/8/2025).
Alkatiri mengaku, laporan yang dilayangkan ke Kemendagri itu disertai dengan bukti dokumentasi foto kegiatan Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) sekaligus Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Minggu (24/8/2025) kemarin.
“Dalam laporan itu, GERTAK menyebutkan beberapa nama pejabat ASN SBT yang terlibat, di antaranya Pj. Sekretaris Daerah SBT, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Keuangan, serta sejumlah pejabat dan ASN lainnya,”kata Alkatiri.
Menurutnya, kehadiran pejabat atau pimpinan OPD dan ASN dalam agenda politik partai merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
“ASN dan OPD wajib menjaga netralitas. Keterlibatan mereka dalam politik praktis mencederai prinsip birokrasi dan merusak kepercayaan rakyat. Kami mendesak Mendagri untuk segera melakukan evaluasi dan memberi sanksi tegas,”tegasnya.
Kata dia, GERTAK berkomitmen untuk terus mengawal laporan tersebut sampai adanya tindak lanjut konkret dari Kementerian Dalam Negeri terhadap oknum-oknum pimpinan OPD dan sejumlah pegawai ASN itu.
“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga mereka ditindak karena terbukti melanggar aturan,”pungkas Alkatiri. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



