PT SIM Dinilai Tak Hargai Kebijakan Bupati SBB
potretmaluku.id – Warga Dusun Pelita Jaya, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menilai PT. Spice Island Maluku (SIM) tidak menghargai kebijakan Bupati, Asri Arman yang menghentikan sementara aktivitas perusahaan terkait polemik lahan.
Kebijakan itu tertuang dalam surat resmi Bupati SBB nomor Nomor: 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direktur PT SIM. Dalam surat itu, memerintahkan penangguhan seluruh aktivitas penggusuran lahan di wilayah yang masih berstatus sengketa, khususnya dalam kawasan izin usaha perkebunan di Desa Kawa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan pertemuan bersama antara Forkopimda SBB, pihak PT SIM, pemerintah Desa Kawa, Desa Etti, Dusun Pelita Jaya, serta keluarga pemilik lahan Olcweski yang digelar di Mapolres SBB pada 3 Juli 2025 lalu.
“PT. SIM tidak menghargai Pemda, dalam hal ini bupati dan lembaga DPRD terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh 2 pimpinan lembaga tertinggi di daerah ini,”ujar warga Pelita Jaya Taufik Latukau kepada potretmaluku.id, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, apa yang tertuang dalam surat resmi bupati adalah kebijaksanaan dari seorang kepala pemerintahan. Dalam artian, perusahan tetap jalan dan karyawan tetap bekerja, tetapi tidak boleh ada aktivitas perusahaan pada lokasi yang masih disengketakan sampai ada proses penyelesaian.
“Kita di tiga dusun, yakni Pelita Jaya, Resetlement dan Pulau Osi, tidak mau di kambing Hitamkan oleh isu-isu sesat perusahan,”tegasnya.
Aksi yang dilakukan warga tiga dusun kemarin merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap skenario yang sengaja digiring oleh PT. SIM bahwa akan PHK karyawan.
Kata Latukau, alasan tersebut sangat tidak berdasar perusahan harus berikan argumen dari induk di pusat tanpa tertulis dan tidak tertanggung jawab.
“PHK semua karyawan ini dasarnya apa?. Konflik di masalah lain, kok dibawa-bawa ke hal. lain inikan aneh,”tandas Latukau. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



