MalukuMaluku TengahPolitik

Perpendek Rentan Kendali, PAN Malteng Dorong Pembentukan Dua Kecamatan di Leihitu

potretmaluju.id – Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mendorong pemekaran dua kecamatan di Leihitu.

Ketua DPD PAN Malteng, Subhan Nur Fatta mengaku bersyukur rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai pemekaran dua kecamatan di Leihitu telah masuk agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Malteng Tahun 2025.

Kata dia, pemekaran dua kecamatan yang masuk dalam agenda Propemperda Tahun 2025 itu yakni Kecamatan Leihitu Timur dan Kecamatan Leihitu Tengah Barat.

“Ini merupakan ranperda inisiatif DPRD, yang diusulkan oleh dua fraksi, yaitu fraksi gabungan PAN, PPP dan NasDem, serta fraksi Fraksi PKS,”ujar Subhan kepada potretmaluku.id, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, pengusulan dua kecamatan baru itu bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, agar pelayanan publik bisa lebih cepat dan merata.

“Berangkat dari visi ‘Maluku Tengah Bangkit’, maka kita dorong pembentukan dua kecamatan baru itu,”ungkapnya.

Dia berharap ranperda tersebut segera dibahas dan disahkan, agar dapat menjawab keluhan masyarakat tentang pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Kata dia, Kecamatan Leihitu sudah sepatutnya dimekarkan menjadi dua kecamatan. Dia juga berharap ranperda dua kecamatan itu segera dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

“Soal nanti meliputi negeri-negeri mana saja, akan dibentuk pansus, dan pansus akan bekerja sesuai mekanisme,”jelas Subhan.

Sebagai partai pengusung, PAN optimis pemerintahan Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata sebagai Bupati dan Wakil Bupati Malteng bakal mendukung usulan pemekaran dua kecamatan itu.

“Kami optimis, pemerintahan Kami sangat optimis, pemerintahan pak Ozan dan pak Mario pasti mendukung usulan PAN dan PKS terkait pembentukan dua kecamatan baru ini,”tandasnya.

Mengutip dari malteng.liputan.co.id, anggota DPRD asal fraksi gabungan itu menyebutkan, usulan ranperda pembentukan dua kecamatan itu berdasarkan aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Hal itu juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Harapannya, ketika ini dibahas, perlu dilihat mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Kami ingin ada terobosan baru yang bisa utamakan prinsip Maluku Tengah Bangkit,”cetus Tatuhey. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button