Bawaslu Sebut Laporan Tim Hukum 2M Penuhi Unsur dan Telah Diregistrasi
potretmaluku.id – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman mengatakan, pihaknya tengah memproses laporan dari tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Murad Ismail – Michael Wattimena (2M).
Kata dia, laporan dugaan pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh calon wakil gubernur dari pasangan nomor urut tiga, Abdullah Vanath itu telah dikaji dan telah dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materil sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
“Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku telah melakukan rapat pleno untuk diregister. Kami sudah menjalankan prosedur itu dan sudah diregister pada Rabu kemarin,” kata Astuti kepada potretmaluku.id, Kamis (26/9/2024).
Astuti mengaku, Bawaslu telah memanggil pihak pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan klarifikasi hari ini. Pihak pelapor telah memberikan keterangan pada pukul 09.00 WIT, kemudian dilanjutkan dengan pihak terlapor pada pukul 11.00 WIT.
“Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap hasil klarifikasi dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut dia, Bawaslu belum bisa menyampaikan lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan laporan pencemaran nama baik, ataukah laporan terkait dengan dugaan hukum lainnya, karena masih dalam proses kajian.
Dia menjelaskan, ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran antara Pemilu dan Pilkada. Untuk Pemilu dan Pemilihan presiden itu skema penanganannya 7 plus 7 atau 14 hari penanganan pelanggaran selama hari kerja. Sementara untuk Pilkada, waktunya hanya 3 plus 2 berdasarkan hari kalender.
“Jadi hari ini adalah hari pertama, dan masih ada empat hari ke depan untuk melakukan kajian terhadap keterangan klarifikasi dari pelapor maupun terlapor,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



