potretmaluku.id – Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Calkada) baru akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jelang tahapan pencalonan kepala daerah KPU Provinsi Maluku terus melakukan pematangan persiapan, baik terhadap pencalonan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, maupun walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z. Sangadji kepada wartawan mengatakan, KPU wajib mempelajari serta memahami aturan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.
“Itu yang sementara ini kami matangkan. Beberapa hari lalu, kami juga telah gelar rapat koordinasi bersama KPU di 11 kabupaten/kota, untuk menyelaraskan persepsi jelang tahapan ini,” kata Almudatsir, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, tahapan pencalonan merupakan tahapan yang krusial, sehingga harus melibatkan sejumlah pihak terkait untuk dibahas secara bersama-sama.
Kata dia, KPU di tingkat kabupaten/kota juga akan melakukan rapat koordinasi dengan mengundang pihak Kejaksaan, Pengadilan, Kesehatan, Pendidikan, Kepolisian maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Prinsipnya, untuk mematangkan persiapkan jelang tahapan pencalonan dimaksud,” ujarnya.
Dikatakan, instansi-instansi tersebut perlu diundang, karena berkaitan erat dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi para calon kepala daerah saat mendaftar di KPU nanti.
Misalnya di dinas pendidikan akan membahas soal legalitas ijazah, dinas kesehatan terkait pemeriksaan kesehatan, pengadilan untuk syarat calon bagi mantan narapida dan lain-lain.
“KPU perlu mencermati syarat calon dan syarat pencalonan secara baik sesuai aturan dalam tahapan pencalonan, baik itu untuk calon perseorangan maupun yang diusung partai politik,” tutur dia.
Dia menyebut, baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota hingga tingkat provinsi, hingga batas waktu 12 Mei lalu, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
“Artinya, Pilkada Maluku tanpa calon perseorangan. Kemungkinan hanya calon dari parpol,” tandas Almudatsir. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



