AmboinaHukum & KriminalMalukuMaluku TengahPendidikan & Kesehatan

2 Terdakwa Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua Divonis Ringan

potretmaluku.id – Dua terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020-2023 Puskesmas Saparua difonis ringan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Dua terdakwa itu masing-masing Kepala Puskesmas Saparua, Raymond Sopamena, dan mantan Bendahara, Akila Ferdiana Pangalo. Keduanya menjatuhi hukuman penjara dalam sidang putusan yang digelar Senin (17/11/2025).

Terdakwa Raymond Sopamena divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara Akila Ferdiana Pangalo divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon yakni masing-masing 2 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan kedua terdakwa itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp403.413.500.

“Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 2 bulan kurungan,”kata hakim saat dalam sidang tersebut.

Selain itu, kepada terdakwa Akila Ferdiana Pangalo beserta sejumlah saksi lainnya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta kepada negara.

Usai mendengar putusan, Raymond dan Akila yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU Kejari Ambon masih berfikir tentang vonis tersebut. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button