Maluku

Wagub Serahkan Ranperda Perubahan APBD 2023

Terdapat defisit anggaran sebesar Rp14,607 miliar

potretmaluku.id, – Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara DPRD Maluku dengan Pemprov Maluku terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan tahun 2023, di kantor DPRD setempat, Senin (9/10/2023).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun dihadiri  para Wakil Ketua DPRD, jajaran anggota DPRD, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, dan pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku.

Wagub memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD atas saran dan masukan dalam pembahasan perubahan KUA serta PPAS APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.

Orno mengatakan, perubahan KUA serta PPAS APBD Provinsi Maluku 2023 yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun 2023, yang direncanakan dalam waktu dekat dapat disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sebagai kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS APBD Maluku tahun 2023, maka Orno juga menyampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Maluku 2023.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat melakukan perubahan APBD, apabila terjadi perkembangan tidak sesuai asumsi kebijakan umum Anggaran seperti pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, harus dianggarkan secara penuh pada Rancangan Perubahan APBD tahun 2023.” Jelasnya.

Ia menjelaskan, Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun 2023 disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis dan hati-hati, dan selanjutnya dialokasikan melalui Belanja Daerah sesuai bidang prioritas dengan mempertimbangkan siswa waktu tahun anggaran berkala.

Menurut Wagub, beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dilakukan perubahan APBD tahun 2023 yakni penyesuaian pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama tahun berjalan dan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2022 yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun 2023.

Selain itu, penyesuaian Anggaran Belanja Daerah dalam rangka menindaklnajuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023.

Begitu juga kebijakan Pemerintah Pusat yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum tahun 2023, untuk kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Secara garis besar, Wagub memaparkan, pendapatan daerah pada APBD murni tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3,018 triliun, pada perubahan APBD naik menjadi Rp3,145 triliun atau 4,20 persen, bagian belanja daerah yang semula ditetapkan sebesar rp2,980 triliun bertambah menjadi Rp3,159 triliun atau naik 6,02 persen.

“Dari gambaran Perubahan Pendapatan Daerah Tahun 2023 sebesar Rp3,145 triliun jika dibandingkan perubahan belanja daerah tahun 2023 sebesar Rp3,159 triliun, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp14,607 miliar dalam Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023,” ujar Orno.

Sedangkan untuk pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran, penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 yang bersumber dari perkiraan SiLPA sebesar Rp98,750 miliar, namun berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022, bertambah menjadi Rp152,779 miliar atau naik 54,71 persen, yang bersumber dari SiLPA.

Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan pada APBD murni 2023 sebesar Rp136,672 miliar, mengalami penambahan menjadi Rp138,172 miliar atau naik 1,10 persen.

“Dengan demikian, defisit pada Ranperda tentang perubahan APBD Provinsi Maluku 2023 sebesar Rp14,607 miliar, ditutupi oleh pembiayaan Netto juga sebesar Rp14,607 miliar, sehinga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.” katanya.

Wagub selanjutnya menyerahkan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Maluku tahun 2023 kepada Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala. (TIA)

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button