
potretmaluku.id – Proyek pembangunan gedung E sebagai ruang bedah sentral/operasi ICU dan ICCU RSUD Haulussy Ambon yang dibangun oleh dua perusahaan yakni PT. Dwipa Bhirawa Lestari dan CV Cecilia Mandiri pada Tahun 2021silam, mangkrak.
Mangkraknya proyek yang menelan anggaran sebesar Rp49,6 miliar itu diketahui saat Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RSUD dr Haulussy pada Senin (24/3/2025) kemarin.
Gedung yang dibangun di era pemerintahan Gubernur Murad Ismail dengan anggaran fantastis itu hingga kini tak kunjung difungsikan lantaran pekerjaannya yang belum rampung.
Progres pembangunan yang ada, dinilai tidak berbanding lurus dengan anggaran yang dikucurkan. Dimana dinding bangunan mengalami keretakan, lantai II belum terpasang keramik, bahkan hanya dilapisi karpet tipis berwarna biru.
Selain itu, kondisi plafon juga seperti dimakan rayap, dan material yang masih berserakan di sejumlah ruangan.
Menanggapi masalah tersebut, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath persilakan Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk memprosesnya.
Kata Vanath, penegakan hukum di pemerintahan berjalan otomatis. Jika ada pemeriksaan dari Inspektorat, maupun BPK ditemukan ada masalah atau ada laporan dari masyarakat, tentu menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak demi hukum.
“Artinya bagini logikanya, kami kan dilantik tanggal 20 Februari 2025, kejadian itu kan saat kami belum dilantik. Masa orang lain punya dosa kita yang tanggung, itu kan tidak mungkin. Jadi kami persilakan saja untuk diusut,”kata Vanath, Rabu kemarin.
Meski begitu, Vanath mengaku belum mengetahui lebih jauh masalah yang terjadi. Namun, lanjut dia, pernyataan Gubernur Maluku sangatlah tegas dan itu pasti.
Menurutnya, jika kesalahan itu terjadi di masa pemerintahan Hendrik – Vanath, silakan diusut. Begitu pun terhadap masalah yang terjadi di masa pemerintahan sebelumnya, silakan diusut.
“Kalau kami punya OPD buat kesalahan, ya silahkan saja. Apalagi orang lain yang punya pemerintahan, masa kita harus tanggung dosanya. Jadi silahkan,”tandasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi