Tunggu Pembahasan Lanjut dengan Pemda, Pansus Pasar Mardika Rampungkan Rekomendasi
potretmaluku.id – Konsep keputusan kerja panitia khusus (Pansus) terhadap Pasar Mardika Ambon sudah ada. Hanya saja keputusan tersebut masih perlu dielaborasi dan diperbaharui beberapa hal, yang nantinya menjadi dasar untuk rekomendasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pasar Mardika Ambon di DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, kawasan Karang Panjang, Rabu (6/12/2023).
Richard menuturkan, guna merampungkan rekomendasi tersebut, masih perlu dilakukan pembahasan lanjutan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
“Namun rapat yang telah diagendakan kemarin ditunda, dikarenakan Biro Hukum Setda Maluku sementara melakukan konsultasi Ranperda di Kementerian Dalam Negeri,” terangnya.
Richard menyebutkan, karena alasan tersebut, pihaknya akan menunda sehari dua, untuk mengundang pihak Pemda kembali. “Khususnya melakukan pembahasan terhadap masalah Ruko Mardika. Namun untuk konsep keputusan sudah ada tinggal kita elaborasi, dan memperbaharui beberapa hal yang menjadi dasar untuk rekomendasi,” terangnya.
DPRD Maluku, kata Richard, telah meminta Biro Hukum Setda Maluku untuk menghadirkan mereka yang melakukan proses, terhadap mekanisme pemanfaatan 140 ruko, dalam hal tahapan tender yang harus dijelaskan. “Apakah sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang berkaitan aset daerah atau tidak?” ucapnya.
Pihaknya kata Richard, juga telah meminta Biro Hukum Setda Maluku, untuk melakukan uji petik. Sehingga bisa diketahui secara pasti pihak mana saja, yang sudah melakukan perpanjangan pemanfaatan dengan Pemerintah Daerah Maluku, untuk jangka waktu 10 tahun.
Seperti halnya Bank mandiri Rp14 miliar, Bank BCA Rp7,6 miliar, pemilik ruko bervariasi dari Rp105 juta, Rp313 juta, Rp257 juta, Rp457 juta, Rp700 juta, bahkan sampai Rp1,5 miliar yang sudah diberikan kepada PT BPT.
“Jadi ada total ada sekitar Rp20 miliar lebih yang sudah diserahkan ke PT BPT sementara mereka-mereka yang stor ke Pemda Maluku hanya Rp5 miliar. Itu berarti Pemda Maluku dirugikan. Tetapi kita juga membutuhkan penjelasan konkrit siapa yang sudah diserahkan,” tandasnya.
Seluruh penjelasan tersebut, kata Richard, sangat dibutuhkan dalam pengambilan keputusan, termasuk proses hukum jika ditemukan terjadi pelanggaran.
“Hal ini tentu menjadi bagian dalan rangka kami mengambil keputusan, apakah terjadi pelanggaran hukum atau tidak. Dan kalau terjadi maka akan didorong untuk proses hukum,” tegas Ketua Komisi III DPRD Maluku ini.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi