AmboinaHukum & Kriminal

Tilang Elektronik Baru Akan Berlaku Oktober Mendatang

potretmaluku.id – Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, sistem penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Ambon baru akan berlaku pada Oktober 2022 mendatang.

Sistem penilangan elektronik yang akan diberlakukan di Kota Ambon merupakan proyek percontohan bagi 11 kabupaten/kota. Seluruh Polda di Indonesia telah menerapkan ETLE, sementara Polda Maluku bersama 7 Polda lainnya adalah yang paling terakhir menerapkan sistem tersebut.

“Itu akan segera diberlakukan. Hari ini sebenarnya dilakukan launching di seluruh Polda di Indonesia secara simbolik. Jadi untuk Maluku, Inshaa Allah diberlakukan Oktober nanti,” ujar Lotharia kepada wartawan fi kantor Polda Maluku, Kamis (22/09/2022).

Menurutnya, penerapan ETLE merupakan tuntutan dari kemajuan teknologi, dan sejalan dengan perintah Presiden RI untuk melakukan peningkatan pelayanan publik melalui sistem digitalisasi.

Dia menyebut, sistem itu juga turut membantu keluhan masyarakat yang mengaku dipersulit oleh petugas saat ditilang. Untuk itu, dengan adanya sistem ETLE ini, maka semuanya kembali kepada perilaku masyarakat sendiri.

“Kalau anda merasa tidak melanggar hukum, tidak perlu takut. Itu saja kata kuncinya, yakni tertib pada diri sendiri. Karena pengawasannya melalui teknologi,” jelasnya.

Kata dia, sistem ETLE sudah diterapkan di kota-kota besar di Indonesia. Untuk Maluku dalam hal ini di Kota Ambon, sementara disempurnakan. Karena itu akan melibatkan pihak Kejaksaan dan juga pemerintah kota terkait dengan masalah pembayaran denda tilang dan lainnya.

Yang jelas ini adalah kemajuan yang tidak mungkin dicegah, karena semua sudah semakin maju di masyarakat. Pihaknya berharap masyarakat tertib untuk diri sendiri dengan mengikuti semua aturan lalulintas.

“Tidak perlu takut. Bahkan kalau ada komplain terhadap sistem ETLE ini, masyarakat berhak mengajukan komplain, supaya dilakukan verifikasi dan klarifikasi,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button