Hukum & KriminalKepulauan AruMaluku

Terduga Pelaku Pembunuhan di Aru Diamankan Polisi

potretmaluku.id – FMG alias Angki alias Ongker, terduga pelaku pembunuhan terhadap korban YR alias Rivaldo diamankan tim penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru mengamankan, Minggu (9/2/2025).

Penangkapan Angki dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/28 / II / 2025 / SPKT RESKRIM POLRES KEP. ARU / POLDA MALUKU, Tanggal 9 Februari 2025; Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 5 / It / RES.1.8 / 2025 / Reskrim, tanggal 9 Februari 2025.

“Angki menganiaya korban hingga meregang nyawa menggunakan senjata tajam (pisau) di depan Toko Anda, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru pada Minggu dini hari,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, di Ambon, Selasa (11/2/2025).

Kombes Aries menerangkan, kasus penganiayaan yang menyebabkan matinya orang ini berawal saat korban menumpangi motor ojek hendak menuju penginapan Gloria pada pukul 02.25 WIT.

Saat itu korban dibonceng oleh tukang ojek YR alias Sony (saksi). Di tengah perjalanan, saksi dan korban berpapasan dengan pelaku FMG.

“Korban sempat menegur tersangka dengan berteriak kata ‘woe’ sambil menatap pelaku, karena saat itu pelaku melawan arus lalu lintas,” terangnya.

Pelaku FMG yang diduga sedang dalam keadaan mabuk kemudian merasa tersinggung terhadap perkataan korban. Karena tersinggung, pelaku FMG kemudian melakukan pengejaran saksi dan korban menggunakan sepeda motor.

Sampai di depan Studio Foto Trivena, pelaku kemudian mencoba menikam korban. Namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri bersama saksi.

Karena tidak puas, pelaku terus melakukan pengejaran hingga ke tempat kejadian perkara (TKP) Toko Anda, pelaku kembali menikam dan mengenai pelipis bagian kiri korban.

“Tersangka kembali melakukan penikaman terhadap korban untuk kedua kalinya yang mengenai pelipis bagian kiri korban hingga pisau tertancap dan tidak bisa dicabut,” jelasnya.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis. Namun tak berselang lama, korban menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 15.25 WIT di RSUD Cendrawasih Dobo.

Kombes Areis mengungkapkan modus operandi dalam kasus itu, yang mana tersangka setiap keluar rumah membawa senjata tajam berupa pisau dapur. Tujuannya untuk dipergunakan tersangka melakukan penganiayaan jika ada permasalahan dengan orang lain.

“Dapat kami simpulkan bahwa benar tersangka melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan polisi, tim penyidik langsung melakukan tindakan kepolisian berupa membuat permintaan visum, melakukan olah TKP, menyita barang bukti dan menahan tersangka.

FMG dikenakan Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tegas Kombes Aries. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button